
****
beritasebelas.id, Palembang – Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang bersama Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) memgadakan sosialisasi perundang-undangan, kegiatan tersebut berlangsung di Rumah Dinas Walikota, Selasa (15/11/2022).

Acara dibuka langsung oleh Walikota (Wako) Palembang, H Harnojoyo, dalam hal ini Wako juga terlihat menyambut baik Komisioner KASN Pengawasan Bidang Pengisian JPT, Rudiarto Sumarwono.
“Dalam menciptakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memiliki integritas, sinergitas serta profesional, berbagai sosialisasi terus dilakukan oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Apa yang disampaikan oleh KASN tersebut tak lain guna mengharapkan para ASN khususnya di lingkungan Pemerintah kota Palembang untuk dapat bekerja lebih baik lagi,” ujar Harno.
Harno menjelaskan, tujuan dari sosialisasi tersebut untuk menata birokrasi agar terwujudnya Kota Palembang Emas.
“Yang pastinya juga bersinergi, karena masing-masing seperti yang saya sampaikan tadi. Organisasi KASN ini sama saja satu tubuh, kalau satu saja tidak bekerja dengan baik artinya apa yang diharapkan pencapaiannya tidak akan maksimal,” jelasnya.
Lebih lanjut dirinya menuturkan, dalam sosialisasi peraturan perundang-undangan nomor 5 tahun 2014 juga sudah dipaparkan.
“Tadi materi yang disampaikan KASN yakni tentang undang-undang nomor 5 tahun 2014 yang membahas tentang ASN bahwa dapat dimutasi tugas dalam satu instansi pusat, instansi daerah, dan antar instansi pusat dan daerah,” tuturnya.
Terlebih, apa yang disampaikan oleh KASN tersebut dalam rangka betapa pentingnya semua ASN ini untuk bekerja secara sungguh-sungguh dan untuk mewujudkan visi misi Kota Palembang.
Sementara itu, Komisioner KASN Pengawasan Bidang Pengisian JPT (Jabatan Pimpinan Tinggi), Rudiarto Sumarwono menerangkan jika ada beberapa materi sosialisasi yang diberikan.
“Ada beberapa, seperti administrasi kepegawaian, manajemen SDM, dan pengembangan potensi human capital. Tentu hal itu bertujuan untuk menata birokrasi untuk mewujudkan Kota Palembang Emas,” tandasnya.