Kasus Covid Naik, Palembang Terapkan Level II

| |

Kop
Yudi

****

beritasebelas.id,Palembang – Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 7 yang mengatur penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 mulai berlaku tanggal 1-14 Februari tahun 2022.

Walikota Palembang H Harnojoyo saat diwawancarai oleh awak media dirumah dinas Jalan Tasik – foto Yudi beritasebelas.id

Walikota Palembang H Harnojoyo mengatakan, aturan baru pada penerapan PPKM level 2 untuk mall, tempat hiburan serta kegiatan lainnya minimal 50 persen kapasitas pengunjung. Sedangkan untuk pembatasan jam operasional sampai pukul 21.00 Wib. 

“Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 untuk pengendalian penyebaran corona virus lingkup Kota Palembang,” kata Wali Kota Palembang H Harnojoyo di rumah dinas wako, Selasa 8 Februari 2022.

Dirinya mengimbau, masyarakat agar tidak panik, karena adanya varian baru covid 19 omicron dinilai tidak terlalu berbahaya.

“Kita menghimbau kepada seluruh masyarakat Palembang untuk menerapkan protokol kesehatan (Prokes) selama Covid -19 PPKM Level 2 di Palembang,” ungkapnya.

print
Sebelumnya

Kaget Bonus Belum Tuntas, Pemkab Lahat Perintahkan Kadispora Selesaikan Bonus Atlet Disabilitas

UMKM Penjual Dogan Dapat Bantuan Gerobak

Berikut