Kasus Penistaan Agama, Lina Mukherjee Penuhi Panggilan Wajib Lapor

| |

Kop
Uci

****

beritasebelas.id, Palembang – Selebgram Tiktoker Lina Mukherjee memenuhi panggilan wajib lapor penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel terkait kasus penistaan agama, Kamis (11/5/23) sekitar pukul 08.44 WIB.

Selebgram Tiktoker Lina Mukherjee – foto Uci beritasebelas.id

Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel Kombes Agung Marlianto mengungkapkan bahwa yang bersangkutan (Lina) datang ke Polda untuk memenuhi panggilan wajib lapor.

“Kami memberikan apresiasi atas kehadiran tersangka hari ini,” ungkap Agung.

Sedangkan berkaitan dengan penahanan terhadap tersangka kata Agung, merupakan kewenangan dari penyidik.

“Terkait penahanan itu merupakan kewenangan dari penyidik,” kata Agung.

“Dan apabila bersangkutan melarikan diri atau tidak kooperatif, maka akan dilakukan penahanan, tapi sejauh ini kami melakukan pemanggilan yang bersangkutan hadir,” tambah Agung.

Dari pantauan dilapangan sampai dengan berita ini diturunkan Lina belum keluar dari ruang penyidik. (*)

print
Sebelumnya

Gubernur Sumsel Minta Tilang Manual Kembali Diberlakukan, Ini Alasannya

Pemkot Palembang Sediakan 400 Kuota PPPK Bagi Tenaga Kesehatan

Berikut