****
beritasebelas.id, Palembang – Selebgram Tiktoker Lina Mukherjee memenuhi panggilan wajib lapor penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel terkait kasus penistaan agama, Kamis (11/5/23) sekitar pukul 08.44 WIB.
Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel Kombes Agung Marlianto mengungkapkan bahwa yang bersangkutan (Lina) datang ke Polda untuk memenuhi panggilan wajib lapor.
“Kami memberikan apresiasi atas kehadiran tersangka hari ini,” ungkap Agung.
Sedangkan berkaitan dengan penahanan terhadap tersangka kata Agung, merupakan kewenangan dari penyidik.
“Terkait penahanan itu merupakan kewenangan dari penyidik,” kata Agung.
“Dan apabila bersangkutan melarikan diri atau tidak kooperatif, maka akan dilakukan penahanan, tapi sejauh ini kami melakukan pemanggilan yang bersangkutan hadir,” tambah Agung.
Dari pantauan dilapangan sampai dengan berita ini diturunkan Lina belum keluar dari ruang penyidik. (*)