beritasebelas.com,Palembang – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumsel Wisnu Baroto mengatakan, terkait kasus PT Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) sudah di setujui Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Kantor Perwakilan Sumsel untuk diselidiki.
“Kalau untuk PDPDE itu pada Januari kita masih menunggu persetujuan dan alhamdulillah sudah di setujui. Sekarang sedang menunggu hasil audit dari pihak BPK,” kata Wisnu, Rabu (22/7) dalam press realese dalam rangka merayakan Hari Bhakti Adhyaksa ke-60 tahun 2020, di Kantor Kejati Sumsel.
Dijelaskannya, kemungkinan pekan depan pihaknya akan menghadap BPK kembali untuk membahas kasus tersebut.
“Tapi untuk minggu depan, Insya Allah tim kita di panggil kembali sama pihak BPK,” katanya.
Untuk masalah tersangka dalam kasus ini, kata dia belum bisa dipastikan lantaran pihaknya harus menemukan bentuk kerugian negara yang nyata.
“Belum ada tersangkanya kita harus ada kerugian yang nyata. Untuk itu kita masih menunggu hasil dari BPK,” katanya.
Sebelumnya, dalam perjalanan dugaan kasus ini sudah banyak saksi yang telah diperiksa Jaksa Penyidik Pidana Khusus Kejati Sumsel. Para saksi tersebut, di antaranya saksi dari sejumlah pejabat dan mantan pejabat Pemprov Sumsel, saksi dari pihak PT PDPDE, serta saksi dari pihak swasta.
Bukan hanya itu, pada Senin Kejati Sumsel juga telah melakukan pemeriksaan kepada Mudda’i Madang sebagai saksi dalam dugaan kasus ini.
Kasi Penkum Kejati Sumsel, Khaidirman kala itu mengatakan, pemeriksaan Mudda’i Madang merupakan pemeriksaan kedua kalinya lantaran sebelumnya Mudda’i Madang sudah pernah di periksa sebagai saksi.
Dijelaskannya, jika dugaan kasus ini terjadi bermula saat PT DKLN yang merupakan perusahaan milik Mudda’i Madang menjalin kerja sama dengan PT PDPDE terkait jual beli gas bumi. Dalam kerjasama tersebut, PT DKLN dan PT PDPDE membentuk perusahaan konsorsium yakni bernama PT PDPDE Gas.