Jakarta — Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memperkuat penyidikan kasus dugaan korupsi dan aktivitas pertambangan ilegal yang menjerat Samin Tan, pengusaha besar di sektor batu bara. Penyidik melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi strategis di Indonesia, termasuk di Kalimantan Tengah (Kalteng), Jakarta, Jawa Barat, dan Kalimantan Selatan (Kalsel) sebagai bagian dari pengumpulan bukti dalam perkara ini.
📍 Lokasi Penggeledahan dan Tujuannya
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Syarief Sulaeman Nahdi menyatakan bahwa penggeledahan dilakukan di berbagai daerah untuk menemukan barang bukti, dokumen, serta informasi yang mendukung proses hukum terhadap Samin Tan dan keterlibatan pihak lain dalam aktivitas yang merugikan negara.
Beberapa titik penggeledahan yang disebutkan antara lain:
- Kalimantan Tengah (Kalteng) — wilayah di mana aktivitas tambang utama diduga terjadi.
- Kalimantan Selatan (Kalsel) — lokasi lain yang terkait dengan alur operasi perusahaan.
- Jakarta dan Jawa Barat — daerah yang menjadi basis administrasi dan operasi perusahaan terkait.
Salah satu perusahaan yang ikut digeledah oleh penyidik adalah PT Borneo Lumbung Energi & Metal (BLEM) yang diduga memiliki keterkaitan dengan kegiatan usaha Samin Tan.
🧑⚖️ Status Hukum Samin Tan
Kejagung telah resmi menetapkan Samin Tan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tambang batu bara melalui PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT). Perusahaan tersebut sebelumnya beroperasi berdasarkan izin Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) namun izin itu dicabut sejak 2017. Meski demikian, penyidikan menduga AKT tetap menjalankan aktivitas pertambangan dan penjualan batu bara secara ilegal hingga tahun 2025.
Status ini diperkuat dengan adanya penahanan terhadap Samin Tan oleh penyidik Kejagung sebagai bagian dari langkah hukum awal untuk mempercepat proses penyidikan.
🔍 Alasan dan Fokus Penggeledahan
Kejagung menjelaskan bahwa penggeledahan ini dimaksudkan untuk mengumpulkan bukti tambahan seperti dokumen administratif, data finansial, dan informasi terkait aktivitas pertambangan yang bermasalah. Selain itu, penyidik kini juga tengah menelusuri kemungkinan keterlibatan pejabat publik yang membantu memfasilitasi aktivitas ilegal tersebut.
Penyidik juga berencana menyita aset‑aset dari perusahaan milik Samin Tan dan afiliasinya untuk mendukung upaya pemulihan kerugian negara yang diduga timbul akibat praktik ilegal tersebut.
⚖️ Dugaan Kerugian Negara dan Batas Hukum
Dalam konstruksi perkara, aktivitas tambang yang terus berjalan meskipun izin telah dicabut, ditengarai melibatkan dokumen perizinan yang tidak sah serta kerja sama dengan oknum penyelenggara negara yang memiliki fungsi pengawasan. Situasi ini diduga menimbulkan kerugian keuangan negara dan melanggar ketentuan hukum yang berlaku.
Selain itu, penyidik juga mendalami kemungkinan pelanggaran terhadap Undang‑Undang Tindak Pidana Korupsi yang diterapkan pada kasus ini.