****
beritasebelas.id, Palembang – DA, oknum perawat yang menyebabkan jari kelingking bayi putus, karena kelalaiannya saat mengganti infus diminta ganti rugi Rp 500 juta.
Hal ini diungkapkan oleh kuasa hukum korban Titis Rachmawati.
“Untuk langkah hukum, kami siap melakukan mediasi. Namun, kami keluarga korban menuntut rugi bayi dari pihak rumah sakit dan oknum perawat,” ungkap Titis, Jumat (10/02).
Kata Titi bahwa ganti rugi itu sudah diungkapkan kepada pihak rumah sakit dan oknum perawat tersebut.
“Intinya kami sudah kasi tau mereka, tinggal bisa atau tidak dengan total ganti rugi senilai
Rp 500 juta tersebut,” kata Titis.
Langkah selanjutnya, lanjut Titis, apabila tidak terpenuhi, maka pihak keluarga akan melanjutkan gugatan perdata.
“Kami sudah menyerahkan proses hukum kepada penyidik Polrestabes Palembang,” tambah Titis.
Sementara Suparman (38) orang tua bayi menambahkan, dirinya merasa sedih dan menyesali kejadian ini.
Dia berharap pihak dari rumah sakit bisa bertanggung jawab.
“Iya harapan kami oknum perawat dan pihak rumah sakit bertanggung jawab,” kata Suparman.
Sebelumnya, Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Palembang menetapkan oknum perawat berinisial DA sebagai tersangka.
Perawat RSMP itu dinilai lalai hingga menyebabkan jari kelingking bayi berusia delapan bulan terpotong.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, oknum perawat resmi di tahan di Rutan Polrestabes Palembang sejak Kamis (09/02/2023) kemarin.