****
beritasebelas.id, Palembang – Ribuan massa yang tergabung dari Gerakan Pekerja Buruh Untuk Keadilan (Gepbuk) Sumsel melakukan aksi unjuk rasa terkait kenaikan upah minimum provinsi (UMP) yang hanya sebesar 1,5 persen.
Unjuk rasa ini dilakukan di depan kantor Gubernur Sumsel, Senin (27/11).
Pantauan di lapangan, para buruh membakar keranda, sebagai simbolis matinya keadilan bagi para buruh.
Ramlianto koordinator aksi menjelaskan bahwa unjuk rasa hari ini penolakan terkait kenaikan UMP yang sangat kecil yakni sebesar 1,5 persen.
“Bahkan itu jauh dari tuntutan awal kamis sebesar 15 persen,” jelas dia saat ditemui di kantor Gubernur Sumsel.
Kata dia, ada beberapa tuntutan yang disampaikan dalam unjuk rasa hari ini.
Pertama menuntut kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumsel Tahun 2024 dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2024 se-Sumsel sebesar 15 persen.
Kedua menuntut Gubernur Sumsel Bupati/Walikota se-Sumsel untuk memberikan subsidi pangan kepada pekerja buruh formal maupun informal sebesar Rp 300.000.
“Jika tidak, berikan beras 20 perkilogram kepada para buruh baik formal maupun informal,” kata dia.
Ketiga menuntut Pencabutan Undang-undang no. 06 tahun 2023 tentang Penetapan PERPPU no. 02/2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang.
Keempat, menuntut Pencabutan Peraturan Pemerintah (PP) nomor: 36 tahun 2021 tentang Pengupahan sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor: 51 tahun 2023.
“Kami juga menolak data BPS yang digunakan dalam menetapkan kenaikan upah minimum,” terang dia.
“Karena berdasarkan hasil survey data itu tidak merefleksikan data sebenarnya para pekerja buruh,” sambung dia.
Hermawan selaku Ketua Exco Partai Buruh Kota Palembang menambahkan bahwa pihaknya akan terus melakukan aksi apabila tuntutan mereka tidak terpenuhi.
“Kami akan terus berjuang baik ke pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten kota, serta ke DPRD, karena kebijakan itu bisa mungkin melalui perda,” kata dia.
“Kami hanya menuntut upah yang layak bagi para buruh sebesar 15 persen,” tutup Hermawan.
Assisten III Bidang Administrasi Kurniawan mengatakan bahwa tuntutan para buruh akan disampaikan kepada Penjabat (Pj) Gubernur Sumsel Agus Fatoni.
“Tuntutan hari ini akan disampaikan, insya Allah dalam waktu dekat para buruh akan dijadwalkan bertemu dan bermusyawarah dengan Pj Gubernur Sumsel,” kata Kurniawan singkat
Diketahui, Upah Minimum di Sumsel sebelumnya senilai 3.404.177 dan naik menjadi 3.456.874, penetapan tersebut sudah sesuai dengan rekomendasi dari Dewan Pengupahan, Pengusaha dan Serikat Buruh.