
****
beritasebelas.id, Palembang – Direktorat Lalulintas (Dirlantas) Polda Sumsel
akan menindak tegas kendaraan yang memakai knalpot brong saat di jalan.

Hal ini diungkapkan oleh Dirlantas Polda Sumsel Kombes Pol M. Pratama Adhyasastra.
“Kami akan menindak tegas bagi kendaraan yang memakai knalpot brong saat di jalan,” tegas Pratama, Jumat (19/1/2024).
Dikatakan Pratama bahwa larangan knalpot brong di Sumsel akan dilakukan secara masif melalui Deklarasi Bebas Knalpot yang akan dilaksanakan serentak di Kabupaten Kota di Sumsel
“Deklarasi ini akan dilakukan mulai pekan depan,” kata Pratama.
Diterangkan Pratama bahwa pelarangan ini dilakukan mengingat pengendara yang memakai knalpot brong kian meningkat.
“Penggunaan knalpot brong ini banyak negatifnya, seperti menganggu kenyamanan pengendara lain, polusi udara, hingga pelanggaran lalu lintas,” terang Pratama.
Dari itu lanjut Pratama, Deklarasi ini juga bersamaan dengan penindakan tegas dari polisi yang mengacu pada Undang-Undang Lalu Lintas Mengenai Kebisingan dengan ancaman pidana 1 bulan penjara dan denda Rp 350 ribu.
“Kami juga meminta pelaku usaha variasi sepeda motor untuk menghentikan produksi knalpot brong, karena ini bukan hanya tugas dari kepolisian, tetapi juga dari seluruh elemen masyarakat,” pinta Pratama.
Dirlantas Polda Sumsel menyatakan bahwa standar desibel knalpot sepeda motor seharusnya sebesar 70 untuk kubikasi 80 CC. sedangkan 83 pada kubikasi 175 CC.
“Dalam dua pekan terakhir kami telah menyita 400 unit knalpot yang diamankan petugas, nantinya akan dimusnahkan,” tutup Pratama.