
Tri
beritasebelas.com,Palembang – Diduga lakukan pungutan liar (Pungli), Kepala Sekolah SD Negeri 114 inisial (ND) diadukan guru dan wali murid ke DPRD Palembang. Berdasarkan surat dari wali murid SD Negeri 114 Palembang yang ditujukan kepada, Komisi IV DPRD Palembang yang berbunyi.
Pertama, Kepsek meminta uang Rp 500.000 pada wali murid yang anaknya lulus di SDN 114 Palembang. Kepsek menelpon wali murid satu persatu untuk melunasi uang tersebut dengan alasan uang beli baju. Tetapi, hingga satu bulan lebih, 3 baju yang dijanjikan itu belum juga diterima, yang ada hanya baju olahraga seharga Rp 150.000.
Kedua, anak wali murid juga dipaksa untuk membeli baju olahraga, jika tidak. maka, baju olahraga lama akan disobek. Selanjutnya, ketiga kepala sekolah meminta uang kepada siswa pindahan di kisaran Rp 300.000 sampai Rp 1.500.000.
Parahnya lagi, salah seorang guru yang ikut serta datang ke kantor wakil rakyat yang bertempat disamping Polresta Palembang, yang enggan disebutkan namanya mengatakan, Kepsek SD Negeri 114 itu selalu mengancam guru yang mengajar di sekolah tersebut.
“Kami selalu diancam. Kepsek membawa bodigurd (pengamanan pribadi), apabila ada guru yang menanyakan sesuatu terkait pekerjaan di sekolah tersebut. Kami minta DPRD Palembang segera menindaklanjutnlinya,” kata guru ini.
Ketua Komisi IV DPRD Palembang Syafran Syaropi mengatakan, jika tuduhan itu terbukti. Kami akan membuat rekomendasi pada Pemkot Palembang.
“Ini sekarang masih rapat. Tunggu hasilnya, kami prihatin jika itu benar,” pungkasnya.