Kesulitan Keuangan, ADD Tahap III Non Siltap Tak Dibayar

| |

Kop
Bagus

****

beritasebelas.id, Baturaja – Dampak dari kesulitan likuiditas kas Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), menyebabkan kosongnya kas pemerintah daerah. Hal tersebut rupanya juga berdampak hingga ke Desa. Anggaran Dana Desa (ADD) tahap III Non Siltap untuk desa terpaksa tidak bisa dicairkan.

oku
Martina, Kepala Desa Karang Dapo – foto: Bagus Mihargo/beritasebelas.id

Hal tersebut tertuang dalam surat Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten OKU kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa. Ada dua poin yang tertuang dalam surat tersebut, poin pertama mengatakan bahwa Pemda mengalami kesulitan. Karena hasil pendapat daerah tidak mencapai target. Yang kedua memberitahukan bahwa ADD tahap III Non Siltap tidak bisa dicairkan, namun bisa dianggarkan kembali pada tahun 2022 mendatang.

Hal itulah yang dikeluhkan para Kepala Desa di Kabupaten OKU, ada 147 desa dengan nominal ADD tahap III Non Siltapnya mencapai Rp 50 juta per desa. Artinya ada dana 6 milyar uang menjadi tanggungan hutang Pemda OKU harus dibayar tahun 2022 ini.

Martina, Kepala Desa Karang Dapo mengatakan, hal ini menjadi kegalauan seluruh Kades. Dimana setiap desa sudah melaksanakan pekerjaan rutin yang dananya bersumber dari ADD.

“Kami telah mengerjakan pekerjaan rutin yang uangnya diambil dari ADD, kalau tidak bisa dibayarkan, dari mana kami dapat uang untuk membayar pekerjaan tersebut. Bahkan saya dengan banyak rekan-rekan kita terpaksa menggunakan dana pribadi untuk menutupi pekerjaan yang telah dikerjakan, namun uangnya belum tau di mana,” kata Martina.

Menurut Martina, sebelumnya dirinya bersama rekan-rekan Kepala Desa di Kecamatan Peninjauan sudah menanyakan perihal tidak di bayarkannya ADD Tahap III Non siltap tersebut ke Inspektorat, BPKAD dan PMD. Namun semua instansi tersebut tidak bisa memberikan penjelasan yang masuk akal bagi para Kades tersebut.

“Kan pekerjan yang harus di bayarkan dengan uang ADD itu sudah menjadi pekerjaan tahunan kami, seperti Posyandu, membayar gaji anggota TPKK, serta anggota Linmas. Nah kami disarankan untuk membuat pekerjaan tersebut sebanyak dua kali, agar Pemda dapat mengeluarkan ADD Tahap III Non Siltap ditahun 2022. Yang artinya Pemda punya hutang dengan kita,” kata Martina.

Masih kata Martina, yang menjadi persoalan, apakah dibenarkan, dalam satu kali anggaran bisa membuat pelaksanaan pekerjaan dengan dana dan tujuan yang sama.

“Bagaimana kami mau membuat SPJ nya coba. Pemerintah daerah, seolah-olah menggiring kami untuk melakukan kebohongan,” pungkas Martina.  

print
Sebelumnya

16 Kepala Desa Kompak, Minta Plt Camat Peninjauan Diganti

BBPOM Kota Palembang Jamin Stok Obat Covid Aman

Berikut