Ketua DPRD Palembang Dikawal Media, Kembalikan Formulir

| |

Yuansa

beritasebelas.com,Palembang  – Mengedepankan etika politik,  Ketua DPRD Kota Palembang yang juga sebagai Wakil Ketua Bidang Kehormatan PDIP, H Darmawan, dikawal media cetak dan online mengembalikan formulir penjaringan Bakal Calon Wakil Walikota (Wawako) ke Sekretariat  DPC PDIP Palembang, Sabtu 3 Juni 2017.

Berdasarkan pantauan, anggota DPRD Palembang dua periode itu, tiba di Sekretariat DPC PDIP Palembang yang beralamat di Brigjen Dani Effendi atau Jalan Radial, sekitar pukul 15.50 didampingi beberapa wartawan lokal.

[Ketua DPRD Kota Palembang H Darmawan kembalikan formulir pendaftaran Balon Wawako Palembang di Sekretariat DPC PDIP Kota Palembang – Foto Yuansa beritasebelas]
Darmawan mengatakan, pengembalian formulir tersebut sebagai bukti keseriusannya dalam mengikuti Pesta Demokrasi lima tahunan tersebut. Meskipun hanya sebagai Bakal Calon Wawako.

“Inilah bukti keseriusan saya. Tentu, saya berharap bisa didukung dan diusung dalam Pilkada Palembang 2018 mendatang sebagai bakal calon Wawako,”katanya.

Disebutkannya, ia siap mendapingi siapapun calon Walikota yang sudah ditentukan oleh partai. Karena, Ketua DPC PDIP Palembang yang juga anggota DPRD Provinsi Sumatera Selatan Zulfikri Kadir, sudah mencalonkan diri sebagai bakal calon Walikota.

“Etika dan sebagai penghormatan kepada Ketua DPC. Saya mencalonkan sebagai wakil,”ujarnya.

Menurut bapak dua putra ini, ia sudah menyusun beberapa visi dan misi yang terbalut dalam Pancaasa Palembang, yang berarti Panca adalah lima dan Asa adalah tujuan dan keinginan.

“Pancaasa diambil dari dasar Pancasila yang kita harapkan, Palembang lebih baik lagi kedepannya,”katanya.

Ditambahkannya, dengan pengalaman di legislatif selama dua periode dan di beberapa organisasi. Ia ingin mengimplementasikan ilmu dan gagasannya lebih luas.

“Saya ingin kembali mengabdikan diri, jiwa dan raga untuk kemaslahatan masyarakat Kota Palembang,”katanya.

Ketua Tim Penjaringan DPC PDIP Palembang, Alex Andonis mengatakan, pihaknya masih menunggu pengembalian formulir baik Wako maupun Wawako paling lambat, 5 Juni 2018.

“Ketua DPRD merupakan Kader terbaik partai, namun mekanisem kembali pada verifikasi dan hasil survey partai dalam penentuan siapa yang bakal dipilih,” singkatnya⁠⁠⁠⁠.

print

Sebelumnya

Hasil Pleno Golkar Jadi Acuan, M Hidayat Kembalikan Formulir Ke PDI P

Wow… Turun di Ajang Nasional, SMKN 6 Palembang Sabet Tiga Medali

Berikut