***
beritasebelas.id,Palembang – Berdasarkan hasil rapat internal Komisi II DPRD Kota Palembang, disepakati dana pendampingan Aparat Penegak Hukum (APH), di Badan Pengelola Pajak Daerah (BPPD) Kota Palembang, sebesar Rp 500 juta.
“Hasil rapat bersama pimpinan dan anggota Komisi II, disepakati untuk dana pendampingan Rp 500 juta, dari usulan BPPD sebesar Rp 1 M lebih,” kata Ketua Komisi II DPRD Kota Palembang, Alex Andonis, dibincangi usai mengikuti Rapat Pimpinan (Rapim) yang membahas mengenai laporan Komisi-komisi terkait APBD Kota Palembang Tahun 2022, Selasa (23/11/2021).
Anggota Fraksi PDIP ini mengatakan, alasan utama belum disetujuinya semua usulan dana pendampingan itu, karena BPPD Kota Palembang baru memiliki payung hukum atau MoU dengan Kejari, sementara untuk Polrestabes, Kodim 0418 dan Detasemen Pomdam II Sriwijaya, belum ada MoU.
“Sudah kami laporkan ke Rapim, sudah diketuk palu, dana pendampingan Rp 500 juta. Namun, masih akan dibahas kembali di Banggar bersama TAPD Kota Palembang, Sabtu mendatang,” katanya.
Menurutnya, pihaknya tidak bisa memaksakan anggaran tersebut disetujui, karena ditakutkan ada temuan di kemudian hari.
“Kalau nantinya ada MoU, bisa dibahas kembali, atau bisa masuk di APBD Perubahan 2022,” ujarnya.