[ Ketua Komisi Informasi Sumatera Selatan, Kafri Jaya menerima cinderamata berupa duplikat kereta apai dari manajemen PT KAI]Beritasebelas.com, Palembang – Manajemen PT Kereta Api Indonesia, mengunjungi Kantor Komisi Informasi Sumatera Selatan, Rabu (18/5) yang lalu. Kunjungan yang dilakukan dalam rangka memahami dan share Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik. Rombongan manajemen PT KAI yang mengunjungi Kantor Komisi Informasi Sumatera Selatan, di wakili Franoto, dan Aurora dari Bagian Humas, dan Wulan Bagian Rumah Tangga PT KAI Pusat, serta Asparen, dan Reza Pahlevi dari PT KAI Divre III Sumsel. Rombongan manajemen PT KAI di terima oleh Kafri Jaya, Ketua Komisi Informasi Sumatera Selatan, dan Elda Mutilawati, Anggota Komisi Informasi Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi.
Kafri Jaya dalam pertemuan tersebut mengatakan, sebagai sebuah badan publik harus memberikan informasi yang sejelas-jelasnya kepada publik sesuai prosedur yang telah di tentukan, sehingga informasi yang dibutuhkan oleh masyarakat dapat terpenuhi, karena informasi yang jelas merupakan hak masyarakat untuk memperolehnya dari badan publik. “Badan publik harus memberikan penjelasan yang transparan, mengenai informasi yang di butuhkan masyarakat,” ujarnya.
[ Elda Mutilawati, Anggota Komisi Informasi Sumatera Selatan menyerahkan buku Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik kepada Manajemen PT KAI]Ditambahkannya, terkait agenda Keterbukaan Informasi di Provinsi Sumatera Selatan, juga akan bersinergi dengan semua program-program yang telah, sedang dan akan dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan. Dimana provinsi ini akan menjadi tuan rumah ASIAN Games 2018, dan merupakan tonggak sejarah bagi Sumsel. Kedepan Sumsel akan selalu menjadi provinsi percontohan bagi provinsi lain, serta selalu menjadi kebanggaan khususnya bagi masyarakat Sumsel, dan harapan kami semoga semua badan publik yang ada di Provinsi Sumatera Selatan dapat bersama-sama mendukung dan mesosialisasikan UU KIP seperti yang telah dilakukan PT KAI. “Kedepan merupakan PR bahwa semua kabupaten yang belum terbentuk PPID akan segera direalisasikan hingga ke desa, karena sebagaimana MoU dengan Menteri Desa Tertinggal, Keterbukaan Informasi akan menyentuh hingga level kades,” ungkapnya.
Hal yang sama di ungkapkan Elda Mutilawati, Komisioner Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi, apabila masyarakat kurang puas terhadap informasi yang di berikan badan publik akan berdampak terjadi sengketa informasi. “Sengketa informasi akan timbul apabila pemohon keberatan atas informasi yang mereka inginkan tidak dipenuhi,” Ungkap Elda.
[Foto bersama dengan Ketua Komisi Informasi Sumatera Selatan]Untuk itu Elda berharap agar PT KAI, sebagai badan publik dapat berperan dan ikut serta dalam keterbukaan terhadap informasi, karena dengan memberikan informasi yang jelas kepada masyarakat, peran yang sangat besar dan penting dalam menuju good governance, dan mencegah timbulnya miskomunikasi atau misinformasi.