Berita Sebelas.com, Palembang
ADVERTORIAL
Wakil Gubernur Sumsel H. Ishak Mekki resmi melantik lima anggota Komisi Informasi Publik Sumatera Selatan periode 2015-2019, Selasa (4/8) di Graha Bina Praja. Pelantikan tersebut didasarkan dengan Keputusan Gubernur Sumsel Nomor. 525/KPTS/Dishubkominfo/2015, tanggal 14 Juli 2015. Kelima anggota Komisi Informasi Publik Sumsel yang dilantik yaitu H. Agus Srimudin, SPdi, M.Kom, Kapri Jaya, SH, MSi, Herlambang, SH, MH, Elda Mutilawati, SH, dan Drs. Muhammad Zaky Shahab. Hadir pada pelantikan Anggota Komisi Informasi Publik Sumsel, diantaranya Wakil Ketua DPRD Sumsel M Yansuri , Ketua Komisi IV DPRD Sumsel Edward Jaya, Anggota DPRD Sumsel Anita Noeringhati, Ketua KPID Sumsel Iwan Kusumah, Panitia Tim Seleksi, dan para kepala SKPD, serta keluarga yang di lantik.
Ketua Panitia Seleksi Anggota Komisi Informasi Publik Provinsi Sumsel dan juga Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Sumsel H. Nasrun Umar mengatakan anggota Komisi Informasi Publik yang di lantik hari ini, merupakan periode kedua sejak di bentuk di Sumsel. Menurutnya dalam proses seleksi anggota Komisi Informasi Publik Sumsel periode 2015-2019 telah di lakukan oleh tim seleksi secara transparan dan juga melibatkan masyarakat untuk memberikan tanggapan tentang jejak rekam calon anggota Komisi Informasi Publik. Ditambahkan olehnya sejak di buka pendaftaran seleksi Komisi Informasi Publik Sumsel periode 2015-2019 peserta yang mendaftar sebanyak 85 orang, dan yang mengembalikan berkas sebanyak 51 orang, setelah melalui proses seleksi tahap pertama maka sebanyak 43 orang di nyatakan berhak untuk ikut seleksi tahap kedua yaitu tes tertulis dan psikotest, dan peserta yang lulus di tahap kedua ini sebanyak 23 orang, kemudian di lanjutkan seleksi tahap ketiga yaitu ujian dinamika kelompok dan wawancara, dalam tes tahap ketiga ini lulus sebanyak 15 orang, selanjutnya mengikuti seleksi tahap keempat Fit and Propert Test di Komisi IV DPRD Sumsel, dan dinyatakan lulus sebanyak 10 orang peserta, kemudian berdasarkan rangking peserta yang lulus sepuluh besar di serahkan kepada Gubetnur Sumsel untuk di tetapkan 5 orang menjadi Anggota Komisi Informasi Publik Sumsel periode 2015-2019.
Lebih lanjut dikatakannya dengan telah di tetapkan dan dilantiknya anggota Komisi Informasi Publik Sumsel, maka kelima anggota sudah siap untuk bekerja dan melaksanakan tugas, salah satunya adalah menerima dan memutus permohonan sengketa informasi publik melalui mediasi dan atau ajudikasi nonlitigasi yang diajukan oleh setiap pemohon.
Sementara itu, Wakil Gubernur berharap dengan di lantiknya anggota Komisi Informasi Publik Sumsel periode 2015-2019 dapat menjalankan amanat Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik guna memenuhi hak masyarakat atas informasi, karena menurutnya kelahiran UU No. 14 Tahun 2008, adalah sebuah dasar hukum bagi pelaksanaan komunikasi antara pemerintah dan masyarakat.
Sementara itu anggota Komisi Informasi yang baru di lantik, Kapri Jaya mangatakan akan melanjutkan seluruh pekerjaan yang masih belum selesai pada periode sebelimnya, dan kedepan menurutnya akan menjalin kerjasama dengan pihak media, agar semua kegiatan yang dilakukan dapat di ketahui oleh masyarakat, hal yang sama juga diungkapkan oleh Agus Srimudin.