beritasebelas.com,Palembang – Dijanjikan dapat diterima bekerja di salah satu rumah sakit swasta di Palembang tanpa tes, Safina (24) dan beberapa temannya malah menjadi korban penipuan dan penggelapan.
Dengan ditemani Kuasa Hukum Aminudin, dan beberapa temannya yang juga menjadi korban, Safina mendatangi SPKT Polrestabes Palembang, untuk membuat laporan kepolisian, Sabtu (9/5/).
Informasi yang dihimpun, sebelumnya beberapa warga di kawasan Kota Palembang juga sempat melaporkan kejadian yang sama ke SPKT Polrestabes Palembang, pada 4 Mei 2020 yang lalu.
Saat ditemui di SPKT, Safina (24), warga Jalan Swadaya, Kemuning, Palembang mengatakan, pada saat kejadian Jumat (17/4), dia betemu dengan terlapor NM (35) di Jalan Demang Hill, Sungai Sahang, Demang Lebar Daun Palembang.
Dikatakan Safina, terlapor NM ini mengaku sebagai karyawan salah satu rumah sakit swasta di Palembang , terlapor menjajikan kepada korban akan meloloskan bekerja di rumah sakit tersebut tanpa tes.
“NM menjanjikan kalau kami bisa masuk Rumah Sakit tanpa harus tes dengan membayar sejumlah uang melalui dia (terlapor),” kata Safina, kepada petugas piket SPKT Polrestabes Palembang.
Kemudian, terlapor NM meminta sejumlah uang secara bertahap dan berlainan jumlahnya. Apabila ditotal semuanya mencapai Rp65 juta. Akan tetapi, hingga saat ini dia bersama temannya yang lain belum juga ada yang diterima bekerja di rumah sakit tersebut.
“Saya mencoba menunggu, namun hingga saat ini saya dan teman-teman saya belum ada satupun yang diterima bekerja di rumah sakit tersebut,” kata Safina.
Safina menambahkan, yang menjadi korban ternyata bukan ia sendiri, namun ada beberapa lagi temannya yang lain, yakni sekitar 11 orang. Dari informasi yang diberikan Safina, bawasannya pelaku NM ini beralamat di Jalan Mandi Api, Lorong Saung Sari, Sukarami, Palembang.
Kuasa hukum korban, Aminudin, mengatakan bahwa kliennya dijanjikan untuk diterima bekerja di rumah sakit tersebut, terlapor yang seolah-olah membuka pendaftaran dan meminta sejumlah uang yang bervariasi antara yang satu dengan yang lain.
“Klien kita dijanjikan terlapor dapat diterima bekerja di rumah sakit tersebut tanpa tes, namun sampai saat ini hanya tinggal janji-janji,” katanya.
Menurut Aminudin, yang menjadi korban setidaknya berjumlah 11 orang, 9 orang merupakan warga Palembang, 1 orang warga Empat Lawang dan 1 orang lagi warga Ogan Ilir. Kerugian minimal yang dialami salah satu korban yaitu Rp5,5 juta.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polrestabes
Palembang, AKBP Nuryono melalui Kepala SPKT Polrestabes Palembang membenarkan
adanya laporan penipuan yang dialami korban. “Laporan sudah diterima anggota
dan laporan polisi ini akan ditindaklanjuti oleh Unit Reskrim” katanya.