—
Bagus Mihargo

beritasebelas.com, Baturaja – Setelah 3 kali melaksanakan rapat Banmus dan melakukan koordinasi ke Biro Hukum & Ham serta Biro Otoda, akhirnya anggota Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) memutuskan pelaksanaan Paripurna Pengganti Antar Waktu (PAW) terhadap politisi dari Partai Nasdem Irsan Yuliandi Audi yang digantikan oleh Idrus Musa digelar pada Senin 5 Maret 2018 mendatang.

“Sudah korum kok, yang hadir 10 orang dari 16 orang anggota Banmus otomatis 50+1 sudah lewat dan keputusan Banmus juga sudah berkekuatan hukum,”kata Zaplin.
Saat ditanya bagaimana jika Irsan kembali melakukan proses hukum. Zaplin menegaskan, pihaknya sudah berkoordinasi langsung dengan provinsi dan sudah mendapat penjelasan pasti terkait PAW tersebut,
“Di Biro Hukum & Ham serta Otoda Provinsi sudah jelas serta menunjukan bukti surat pengunduran diri saudara Irsan ya mau nunggu apa lagi. Kan sejatinya seorang anggota DPRD bisa di PAW karena 3 faktor, yang pertama yang bersangkutan meninggal dunia, kedua mengundurkan diri serta diberhentikan dari keanggotaan partai. Nah saudara Irsan mengundurkan diri, karena sudah ada surat pengunduran dirinya di Bagian Hukum Pemprov Sumsel,”kata Zaplin.