Korupsi Dana Desa, Mantan Kades Arisan Gading Dijebloskan ke Penjara

| |

Dudi

beritasebelas.com,PalembangDua kali mangkir dari panggilan penyidik Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel sebagai saksi. Jon Heri (43) mantan Kades Arisan Gading, Kecamatan Indralaya Selatan, Kabupaten Ogan Ilir Periode 2013-2019 ini akhirnya ditangkap penyidik Subdit Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel ditempat persembunyian di Jakarta Minggu (15/6).

Jon Heri (43) mantan Kades Arisan Gading, Kecamatan Indralaya Selatan, Kabupaten Ogan Ilir Periode 2013-2019

Agar tersangka tidak melarikan diri serta untuk kepentingan penyidik tersangka dilakukan penahanan di Rutan Polda Sumsel.

Tersangka Jon Heri ditangkap dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana APBDesa Desa Arisan Gading, Kecamatan Indralaya Selatan Kabupaten Ogan Ilir yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 641.420.565.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel Kombes Pol H Anton Setiyawan melalui Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi menjelaskan ada dua modus korupsi dana APBDesa tahun 2018 Desa Arisan Gading yang dilakukan tersangka Jon Heri pada saat menjabat Kades Arisan Gading.

Yang pertama dengan cara memanipulasi data proyek yang dikerjakan yang kedua yakni laporan fiktif karena kegiatan tidak dilaksanakan tetapi tercantum dalam pertanggungjawaban seperti dana kegiatan BUMDes senilai Rp 50 juta untuk pembelian tenda di ambil oleh Kades Arisan Gading namun ternyata tidak ada pembelian tenda sama sekali.

Serta dua pekerjaan pembangunan jalan yang tidak sesuai dengan volume fisik yang terpasang dan dua proyek pembangunan jalan rabat beton yang diduga fiktif.

“Pengurangan volume fisik proyek yang dikerjakan dan tidak sesuai spek sehingga berbeda dengan yang dilaporkan. Hal ini terungkap saat dilakukan pemeriksaan terhadap proyek yang dikerjakan,”katanya kepada wartawan diruang kerjanya Rabu (17/6).

Dikatakan Supriadi dari Rp 1.107.930.000 anggaran dana desa Desa Arisan Gading yang bersumber dari dari APBN dan alokasi dana desa yang berasal dari APBD Kabupaten Ogan Ilir negara dirugikan sebesar Rp 641.420.565 dari perbuatan tersangka Jon Heri.

“Dalam proses penyelidikan kasus ini dari tanggal 24 September 2019 tersangka Jon Heri sudah dua kali dipanggil penyidik sebagai saksi namun yang bersangkutan tidak pernah hadir memenuhi panggilan penyidik,” katanya.

Bahkan tersangka dan keluarganya melarikan diri dari tempat tinggalnya di Kabupaten Ogan Ilir ke Jakarta. “Penyidik Tipidkor akhirnya mengetahui persembunyian tersangka di Jakarta akhirnya berhasil menangkap tersangka. Saat ini tersangka sudah dilakukan penahanan,” katanya.

Untuk tersangka Jon Heri oleh penyidik dijerat dengan pasal 2 ayat (1) UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagai mana yang diubah dengan UU No 20 tahun 2001 dengan ancaman penjara seumur hidup atau pidana paling singkat empat tahun dan paling lama dua puluh tahun dan denda paling sedikit 200 juta dan paling banyak satu miliar.

Dan atau pasal 3 dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit 50 juta dan paling banyak satu miliar.

print
Sebelumnya

Aksi Bajing Loncat Resahkan Sopir Di Palembang

Update 17 Juni Covid-19 Sumsel : Positif 1.541 Orang, Sembuh 682 Orang, Meninggal 61 Orang

Berikut