Korupsi Dana Desa, Mantan Pjs Kades Tebing Kampung Ditahan

| |

[Kepala Kejaksaan Negeri Baturaja Bayu Pramesti memberikan keterangan pers – foto : Bagus beritasebelas]

Bagus

beritasebelas.com, Baturaja –  Pihak Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu (OKU) akhirnya menahan SK (50) mantan Pjs Kepala Desa Tebing Kampung Kecamatan Semidang Aji, OKU Sabtu 15 Oktober 2018 sore. Tersangka ditahan pihak Kejaksaan dengan nomor print 1020/N.6.14/Fd.1/10/2018

Penahanan mantan orang nomor satu di Desa Tebing Kampung tahun 2016 tersebut setelah pihak Kejaksaan Unit Pidana Khusus merasa alat bukti serta keterangan tersangka telah menjurus ke tindak pidana korupsi penyalah gunaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) pada APBDes dengan kerugian negara sebesar Rp 155,139,000.

“Setelah ditetapkan tersangka, hari ini juga langsung kita lakukan penahanan terhadap tersangka. Karena ada kekhawatiran pihak Kejaksaan terhadap tersangka akan melarikan diri serta menghilangkan barang bukti,”kata Kepala Kajari OKU Bayu Pramesti saat dikonfirmasi Senin 15 Oktober 2018 sekitar pukul 18.00 Wib.

Kata Kajari tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1)  jo pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 subsider pasal 31 jo pasal 18 UU RI nomor 31 dan pasal 9 pasal 18 UU nomor 20 tahun 2001, korupsi ancaman 15 tahun penjara,” katanya.

Kata Kajari, tersangka yang juga ternyata pecatan Pegawai Negeri (PNS) saat menjabat sebagai Pjs Kades melakukan mark up terhadap pembelian sejumlah barang serta melakukan pekerjaan pembangunan yang tidak sesuai RAB dan juga Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) tidak sesuai.

“Saat ini pihak kita tengah melengkapi data untuk menitipkan tersangka ke rumah tahanan Baturaja,” pungkas Kajari.

Sementara itu Joni Antoni SH kuasa hukum tersangka mengatakan jika tersangka memang sudah dua kali diperiksa oleh pihak Kejaksaan dan hari ini ditetapkan sebagai tersangka.

“Kita sudah meminta kepada pihak Kejaksaan untuk penangguhan penahanan terhadap klien kita. Namun dari pihak Kejaksaan tidak memberikan izin, karena takut klien kami melarikan diri,”kata Joni.

Joni juga mengatakan jika pihaknya masih banyak langkah hukum yang akan dilakukan mengingat masih banyak pemeriksaan yang akan dilakukan.

“Upaya hukum masih banyak yang akan kita lakukan, mengingat ini kan masih proses pemeriksaan awal, belum masuk ke pokok pemeriksaannya,”pungkasnya.

print

Sebelumnya

Wakil Walikota Palembang, Janji beri bantuan Rumah Dan Surat Berharga

Kemendikbud RI Berikan Program TOEIEC di Dua Sekolah Palembang

Berikut