****
beritasebelas.id, Baturaja – Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu menetapkan MY (57), yang merupakan Kepala Desa Bedegung Kecamatan Semidang Aji sebagai tersangka dalam kasus korupsi rehab jembatan gantung di Desa Bedegung. MY langsung ditahan dan dititipkan di Rutan Baturaja setelah diperiksa selama 7 jam.
MY disangkakan telah melakukan tindak lidana korupsi saat melakukan rehab jembatan gantung tahun anggaran 2019 sebanyak dua kali pekerjaan,” Hari ini, kami langsung melakukan penahanan terhadap MY Kepala Desa Bedegung karena setelah dilakukan pemeriksaan akhir, yang bersangkutan memenuhi unsur melakukan kejahatan tindak pidana Korupsi,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Bayu Pramesti saat dikonfirmasi Rabu sore (9/6).
Kata Bayu, setelah dilakukan pemeriksaan secara rata hasil audit dari BPKP, ada kerugian negara mencapai Rp 204 juta rupiah dengan dua kali kegiatan rehab jembatan gantung tahun anggara 2019,” Untuk saat ini kami baru menetapkan MY sebagai tersangka, namun tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya,” pungkas Bayu
Sementara itu kuasa hukum MY mengatakan, dirinya akan melakukan permohonan penangguhan penahanan seperti perintah dari klien nya,” untuk saat ini kami akan mengajukan permohonan penangguhan penahanan, setelah itu baru kami memikirkan bagaimana selanjutnya nanti,” pungkasnya