
—
beritasebelas.com,Palembang – Kasus dugaan korupsi pembelian lahan TPU Baturaja, Kabupaten OKU dengan tersangka Johan Anuar, diambil alih KPK. Hal ini diketahui, setelah penyidik KPK mengambil berkas penyidikan tersangka Johan Anuar dari penyidik Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sumsel, Jumat (24/7) sore.

Jubir KPK Ali Fikri ketika dikonfirmasi terkait hal tersebut, membenarkan adanya pengambil alihan kasus pembelian lahan TPU Baturaja OKU dengan tersangka Johan Anuar.
Sesuai ketentuan Pasal 10 A UU KPK unit korsupdak KPK, telah mengambil alih perkara dari Polda Sumsel terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan pengadaan tanah TPU OKU yang bersumber dana dari APBD tahun 2013 senilai Rp 6 Miliar.
Dugaan kerugian Negara dalam perkara ini kurang lebih Rp 5,7 M dengan tersangka Johan Anuar yang saat ini menjabat sebagai Wakil Bupati OKU.
“Pengambil alihan ini, karena alasan pertimbangan dari kepolisian penanganan perkara ini sulit dilaksanakan secara baik. Sehingga, penyelesaiannya diharapkan lebih cepat jika dilakukan oleh KPK,” kata Ali Fikri, Sabtu (25/7).
Penyerahan perkara yang dibawa menggunakan koper berwarna orange dan box putih terdiri dari berkas perkara, barang bukti dan dokumen pendukung lainnya.
“Perkembangan penyelesaian perkara ini akan kami infokan lebih lanjut,” pungkasnya