KPK Periksa Mantan Pejabat Muara Enim

| |

Dudi

beritasebelas.com,Palembang – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa terpidana kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) suap proyek Bupati Muara Enim, Elfin Muchtar di Rumah Tahanan Pakjo Palembang.

Plt Juru bicara KPK Ali Fikri

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, pemeriksaan yang dilakukan penyidik tersebut untuk mengambil keterangan Elfin, yang pada saat kasus ini terjadi menjabat sebagai Kabid Pembangunan Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Muara Enim.

“Elfin diperiksa untuk menjadi saksi tersangka RS yang merupakan Plt Kadis PUPR Muara Enim. Kemarin itu hanya Elfin saja yang diperiksa di Rutan Pakjo Palembang,” kata Ali, Rabu (5/8).

Sementara itu, Kepala Rutan Pakjo Palembang, Mardan membenarkan jika adanya pemeriksan terhadap Elfin Muchtar yang dilakukan penyidik KPK.

 “Iya ada pemeriksaan oleh KPK terhadap Elfin yang merupakan narapidana (Napi) di Rutan Pakjo ini untuk pengembangan kasus OTT di Muara Enim tahun 2019 silam,” katanya.

Dalam perkara ini diketahui, Bupati Muara Enim yang saat itu dijabat Ahmad Yani telah divonis Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang dengan hukuman pidana 5 tahun penjara.

Sedangkan Elfin Muchtar yang ketika kasus ini terjadi menjabat sebagai Kabid Pembangunan Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Muara Enim divonis Hakim 4 tahun penjara. Kemudian, Robi Okta Fahlefi selaku kontraktor yang memberikan suap divonis Hakim 3 tahun penjara.

print
Sebelumnya

Penilik PAUD dan Dikmas Dorong Peningkatan Kualitas Belajar di Masa Pandemi

Kasus Dugaan Gratifikasi Fee Proyek Dinas PUPR Empat Lawang Berlanjut

Berikut