Beritas Sebelas.com, Jakarta
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat tersangka baru kasus dugaan suap terkait persetujuan LKPJ 2014 dan Pengesahan APBD 2015 di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan. Keempat tersangka ini merupakan pimpinan DPRD Muba. “KPK menyimpulkan ada dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan RI, DAH, IH, dan AF,” kata Plt Wakil Ketua KPK, Johan Budi dalam keterangan resminya di gedung KPK, Jumat (21/8).
Riamon Iskandar (RI) merupakan Ketua DPRD Muba dari Partai Amanat Nasional (PAN). Sementara Darwin AH (DAH) dari PDI Perjuangan, Islan Hanura (IH) dari Partai Golkar, serta Aidil Fitri (AF) dari Partai Gerindra, masing-masing merupakan Wakil Ketua DPRD Muba.
Menurut Johan, penetapan ini merupakan pengembangan perkara dari hasil tangkap tangan yang dilakukan penyidik KPK beberapa waktu lalu. Dari hasil tangkap tangan itu, KPK menetapkan empat tersangka. Kemudian penyidik mengembangkannya hingga menetapkan Bupati Muba Pahri Azhari dan istrinya Lucianty sebagai tersangka.
Hari ini, KPK akhirnya menetapkan empat pimpinan DPRD Muba sebagai tersangka baru. “Keempatnya diduga sebagai penerima suap,” ujar mantan juru bicara KPK ini. Total ada sepuluh tersangka yang telah ditetapkan dalam kasus ini.
Terpisah, Kabag Humas Sekretariat DPRD Muba, Yudi Ardiansyah, mengatakan, bahwa pihaknya telah mengetahui penetapan status tersangka unsur pimpinan DPRD Muba oleh KPK melalui media online. Namun, pihaknya hingga saat ini belum mendapatkan informasi atau pemberitahuan secara resmi dari KPK. “Ya, sudah tahu tadi dari media online. Tapi kita belum dapat pemberitahuan resminya,” kata Yudi.
Para unsur pimpinan DPRD Muba, kata Yudi, sejak Rabu (19/8) lalu hingga Jumat (21/8) tengah melangsungkan dinas luar tepatnya di Jakarta terkait Pansus Raperda Pertanggungjawaban APBD 2014. “Besok (hari ini) akan dilaksanakan juga rapat kerja dengan para mitra yakni SKPD di Palembang. Lalu, pada Kamis (27/8) mendatang akan ada paripurna penyampaian laporan akhir pansus,” jelas Yudi.
Adanya penetapan status tersangka oleh KPK kepada empat pimpinan DPRD Muba, kata dia, dipastikan tidak akan mengganggu jadwal atau kegiatan yang telah ditetapkan sebelumnya. “Agenda tetap berjalan seperti biasa sesuai jadwal, belum ada perubahan hingga saat ini,” tegas dia.
Sebelumnya, Ketua DPRD Muba, Raymond Iskandar mengatakan bahwa dirinya tidak dapat memberikan komentar apapun terkait hal tersebut. “Kita no coment masalah itu, ya untuk sementara ini kita tidak bisa berikan komentar, no comentlah, biarkan proses hukum yang berjalan,” ujar politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini.
Disinggung apakah unsur pimpinan mengetahui persoalan suap tersebut, Raymond, kembali mengatakan bahwa dirinya tidak dapat memberikan komentar apapun. “Kita menghormati proses hukum, cermati saja, kita tidak bisa memberikan keterangan, pastinya kita kooperatif saja,” kata dia singkat.
Sementara itu, Wakil Ketua I DPRD Muba Darwin AH, Wakil Ketua II DPRD Muba Isalan Hanura, Wakil Ketua III Aidil Fitri tidak dapat dihubungi. Ketiga nomor handphone para wakil rakyat tersebut tidak ada yang aktif.
Berdasarkan pantauan Gedung DPRD Muba yang terletak di Jalan Kolonel Wahid Udin Kelurahan Serasan Jaya Kecamatan Sekayu terlihat lengang, tidak tampak satupun anggota DPRD Muba di gedung wakil rakyat tersebut. Hanya tampak beberapa staf yang bekerja seperti biasa, baik diruangan para pimpinan hingga diruangan komisi.
Sedangkan dari pantauan di rumah pribadi Wakil Ketua III DPRD Muba Aidil Fitri di Komplek Maskarebet Blok A3 No 19 Rt 07 Rw 03 Kelurahan Talang Kelapa Kecamatan Alang-Alang Lebar Palembang tidak terlihat seorangpun berada dirumah berwarna putih tersebut. Bahkan hanya satu lampu yang berada di teras depan dihidupkan oleh sang pemilik rumah.
“Memang pak Aidil bertempat tinggal disini, tapi sejak jadi anggota DPRD Muba, dia hanya sesekali datang. Kabarnya kalau ke Palembang, singgah dirumah yang lain di Palembang juga,” ujar tetangga Aidil Fitri. (san/qis)