—
Bagus
beritasebelas.com,Baturaja – Komisi Pemilihan Umum Pusat menyatakan 14 partai politik yang melengkapi syarat pendaftaran calon peserta Pemilu tahun 2019 dari 27 partai politik yang mendaftar. Artinya ada 13 parpol yang terpaksa jadi penonton pada Pemilu 2019 mendatang. Dari ke 13 parpol yang dinyatakan KPU pusat tidak melengkapi berkas ada 5 parpol yang mendaftarkan diri di KPU Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) dan dinyatakan lengkap oleh KPU OKU. Kelimanya yakni Partai Indonesia Kerja (PIKA), Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Islam Damai Aman (Idaman) dan Partai Republik
“Kita baru mengetahui informasi tersebut melalui media massa. Saat ini kita masih menunggu surat resmi dari KPU Pusat, karena parpol yang dinyatakan tidak bisa mengikuti Pemilu masih bisa mengajukan banding ke Mahkamah Konstitusi. Nantinya MK yang akan memutuskan apakah bisa ikut atau memang tidak, “kata Doni.
Untuk masalah penelitian berkas, Doni mengatakan jika pihaknya saat ini fokus dulu dengan meneliti berkas partai politik yang dinyatakan lengkap oleh KPU pusat.
“Aturannya berkas parpol yang sudah masuk diteliti tanggal 17 Oktober kemarin. Namun karena ada surat edaran dari KPU Pusat tambahan waktu parpol untuk melengkapi berkas, jadi kita baru bisa menelitinya kemarin. Tapi kita teliti berkas 14 parpol yang dinyatakan lengkap di KPU pusat dulu. Karena jika surat KPU Pusat menyatakan memang kelimanya tidak lolos verifikasi untuk apalagi diteliti berkasnya,” kata Doni.
Menurut Doni jika seluruh berkas partai politik sudah diteliti, pihaknya akan masuk dalam verifikasi faktual.
“Untuk verifikasi faktual KPU akan langsung gecek Kantor KTP dan KTA anggota partai politik,”pungkasnya.