Sidang perdana gugatan terhadap Komisioner KPU Sumatera Selatan selaku pemegang kewenangan KPU Muratara, batal dilaksanakan, hal di karenkan pihak KPU Sumatera Selatan selaku pihak termohon pada kasus sengketa Pemilihan Kepala Daerah serentak, yang diajukan oleh pihak pemohon Muhammad Isa Sigit Bakal Calon Bupati Kabupaten Musi Rawas Utara, hanya mengutus staf keuangan yang notabenenya tidak mengerti masalah hukum.
Ketua tim kuasa hukum Isa Sigit, Indra Cahya SH mengungkapkan perihal kecewaanya atas ketidak tanggapan Komisioner KPU Sumatera Selatan selaku termohon, yang enggan menghadiri sidang musyawarah penyelesaian gugatan sengketa pemilukada bakal calon kepala daerah Muratara.
“Mestinya KPU Sumatera Selatan hadir, bagaimana kondisi yang terjadi harus datang, nah ini kan dalam surat gugatan kita melayangkan kepada Komisioner KPU Sumatera Selatan, tapi dia tidak melaksanakan tugas yang diberikan negara,” ungkap Indra.
Bahkan Indra menilai, sidang acara gugatan sudah diatur oleh undang-undang, namun hal ini telah dilanggar oleh KPU Sumatera Selatan yang enggan mengikuti aturan dalam setiap tahapan yang berlangsung.
“Kalau tidak datang sebaiknya mengutus kuasa hukum, kenapa ini staf yang tidak mengerti diutus, kita kecewa dan akan membawa ranah ini kepada PTUN,” ujarny.
Sementara itu Ketua Bawaslu Sumatera Selatan Andika Pranata memastikan kalau persidangan sengketa Pilkada saat ini tengah di gelar di Mura. “Kita buka semuanya maka semua menjadi terang baik gugatan Isa Sigit dan Ngadi dari Musi Rawas,” katanya. (dud)