KPU Sumsel Lakukan Coklit Data Hasil Verifikasi Faktual Calon Perseorangan di Tiga Daerah

| |

Dudi

beritasebelas.com,PalembangPada 15 Juli 2020 mendatang, KPU Sumatera Selatan (Sumsel) melanjutkan  tahapan pilkada serentak pasca keluarnya PKPU nomor 5 tahun 2020 .

[Kelly Mardiana]

Dalam waktu dekat KPU Sumsel dan jajaran mulai melakukan pencocokan dan penelitian (Coklit) data hasil verifikasi faktual (Verfak) calon perseorangan  di tiga daerah yang telah dimulai pada 24 Juni hingga 9 Juli 2020 mendatang.

“Di tahapan Coklit inilah yang nantinya akan menentukan apakah Paslon perseorangan ini dinyatakan memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat untuk mendaftar sebagai calon bupati atau calon wakil bupati,” kata Ketua KPU Sumsel, Dra Kelly Mariana di ruang kerjanya, Rabu  (1/7).

Penegasan ini disampaikan Kelly menyikapi adanya klaim sepihak sejumlah Paslon perorangan yang menyebut mereka sudah memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri ke KPU kabupaten tempat mereka mencalonkan diri.

“Calon perseorangan yang sebelumnya telah lolos verifikasi administrasi syarat minimal dukungan belum tentu lolos sebelum dilakukan verifikasi faktual. Karena saat verifikasi faktual inilah mereka dinyatakan memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat. Kalau memenuhi mereka bisa daftat bareng dengan calon yang diusung partai politik,” katanya.

Nantinya, saat dilakukan Verfak tiap dukungan yang sebelumnya telah diserahkan calon perseorangan ke KPU kabupaten dalam bentuk fotokopi KTP akan dilakukan pencocokan dan penelitian (Coklit) oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP).

“Petugas inilah yang akan turun langsung ke bawah menanyai satu persatu warga yang fotokopi KTP elektroniknya telah diserahkan ke KPU. Apabila tidak merasa mendukung calon bersangkutan namun KTP nya ada nantinya akan diminta mengisi surat pernyataan. Karen tak jarang KTP yang dikumpulkan secara kolektif tanpa sepengetahuan pemiliknya,” kata Kelly.

Meski begitu, apabila dari hasil verfak calon perseorangan itu tidak bisa memenuhi syarat minimal dukungan masih diberikan kesempatan untuk dilakukan perbaikan.

“Dalam perbaikan ini calon perseorangan harus memasukkan dua kali lipat dari selisih dukungan. Barulah setelahnya KPU kabupaten akan mengelurkan pengumuman apakah calon perseorangan ini memenuhi syarat atau tidak,” katanya.

 Untuk diketahui, dari tujuh daerah yang menggelar Pilkada Serentak di Sumsel, ada tiga daerah yang memiliki calon perseorangan meliputi Musi Rawas Utara (Muratara) yang diikuti pasangan H Akisropi Ayub-Baikuni Anwar. Lalu di OKU Timur ada Paslon Kol Inf Ruslan Taimi-dr Herly Sunawan serta di Mura ada Paslon Akmaludin Mustofa-Triono dan Wazanazi-Hairul.

print
Sebelumnya

Tidak Sampai 24 Jam, Pelaku Perampokan Ditangkap

802 Orang Personil di Polda Sumsel Naik Pangkat

Berikut