****
beritasebelas.id, Palembang – Wakil Presiden (Wapres) RI Ma’ruf Amin didampingi oleh Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Wilayah Sumbagsel Eko Purnomo secara simbolis menyerahkan santunan senilai Rp 1,1 triliun kepada Gubernur Sumatra Selatan Herman Deru.
Santunan tersebut merupakan total dari 75 ribu lebih klaim yang telah dibayarkan BPJAMSOSTEK di Provinsi Sumatra Selatan selama Agustus 2021 hingga Agustus 2022.
Tak hanya itu, Ma’ruf Amin juga turut menyerahkan santunan kepada 10 ahli waris pekerja dengan total nilai mencapai Rp 4,4 miliar.
Santunan yang diberikan tersebut terdiri dari santunan kematian akibat kecelakaan kerja (JKK), manfaat Jaminan Kematian (JKM), manfaat Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Hari Tua (JHT) serta manfaat beasiswa pendidikan.
Eko mengatakan bahwa kehadiran Wapres tersebut merupakan bukti kepedulian negara terhadap kesejahteraan seluruh pekerja Indonesia melalui perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan yang selenggarakan oleh BPJAMSOSTEK.
“Kami berterima kasih atas kesediaan Bapak Wapres yang telah hadir dan menyerahkan langsung santunan kepada para ahli waris peserta. Tentu ini dapat menjadi dorongan semangat bagi seluruh keluarga yang ditinggalkan,” terang Eko, Selasa (6/9/2022).
Eko menjelaskan untuk Provinsi Sumatra Selatan, selama periode satu tahun kebelakang BPJAMSOSTEK juga telah membayarkan manfaat beasiswa pendidikan anak kepada 1.379 anak senilai total Rp5,1 miliar.
Eko berharap sinergi antara BPJAMSOSTEK dan pemerintah daerah dapat terus terjalin, khususnya dalam upaya meningkatkan kesejahteraan pekerja di Provinsi Sumatera Selatan.
Sebab hingga Agustus 2022 jumlah pekerja yang telah terdaftar sebagai peserta BPJAMSOSTEK baru mencapai 46 persen untuk pekerja penerima upah dan 5 persen untuk pekerja bukan penerima upah (BPU).
Namun pihaknya optimis angka tersebut dapat terus meningkat seiring dengan dukungan pemerintah daerah dalam implementasi Instruksi Presiden (Inpres) nomor 2 tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Seperti yang diketahui BPJAMSOSTEK merupakan institusi mendapatkan amanah dari undang-undang untuk menyelenggarakan 5 program demi kesejahteraan pekerja dan keluarganya, yaitu program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan yang terbaru Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
“Risiko kecelakaan kerja dan kematian dapat terjadi kepada siapa saja, di mana dan kapan saja, oleh karena itu penting bagi kita untuk memiliki perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, sehingga dapat bekerja dengan aman dan berujung pada produktivitas yang meningkat,” pungkasnya.