oleh Bagus – foto Bagus
beritasebelas.com,Baturaja, – Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Kabupaten Ogan Komering Ulu mulai tahun ini melarang perusahaan provider seluler mendirikan Base Transceiver Station (BTS). Hanya saja pelarangan tersebut sifatnya terbatas, dalam artian disini Diskominfo OKU hanya melarang pendirian BTS di dua kecamatan, yakni Baturaja Timur dan Baturaja Barat.
“Kalau mau mengembangkan ke daerah (diluar Baturaja Timur dan Barat), silahkan. Tapi kalau dalam kota kuotanya sudah penuh. Kebijakan ini sudah disampaikan ke seluruh provider yang ada di OKU,” tegas Ilham.
Dijelaskannya, pengembangan BTS di luar kota Baturaja bertujuan agar di Ogan Komering Ulu ini tidak ada lagi wilayah yang blank spot atau kawasan tanpa sinyal ponsel.
Kondisi ini biasanya dialami masyarakat yang berdomisili di kecamatan jauh dari kota dengan kontur geografis perbukitan. Karena terhalang perbukitan itulah pengguna seluler kesulitan menggunakan pnselnya, disebabkan sinyal tak bisa melewati perbukitan. Kecamatan yang sebagian wilayahnya tak bisa dijangkau sinyal telepon seluler seperti Kecamatan Ulu Ogan, Lengkiti, Sosoh Buay Rayap, Pengandonan, dan Muara Jaya.
Lebih lanjut dijelaskan, pendirian BTS di OKU sudah diatur dalam Perda nomor 4 tahun 2011. Salah satu isinya, adalah warga yang tinggal dalam radius 360 derajat harus memberikan persetujuan pendirian BTS.