beritasebelas.com,Palembang – Kurir narkotika cantik yang ditangkap dengan barang bukti 330 butir pil ekstasi menjalani sidang perdana di pengadilan Negeri Palembang, Senin (29/6).
Nita Apriani alias Puja (31) yang ditangkap Ditresnarkoba Polda Sumsel bersama empat teman lelakinya, didakwa melanggar ketentuan Pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Para terdakwa dengar tidak, dakwaan dari Jaksa yang ancaman hukumannya diatas lima tahun,” kata ketua majelis hakim sekaligus Kepala PN Palembang, Bongbongan Silaban SH LLM yang memimpin langsung proses persidangan secara virtual tersebut.
Dalam dakwaan JPU mengungkapkan terdakwa Nita ditangkap di Jalan A. Yani Kelurahan 14 Ulu Kecamatan Seberang Ulu II Kota Palembang pada Rabu (26/2) lalu.
Ia ditangkap sebagai salah satu perantara dalam bisnis jual beli narkoba ekstasi. Dimana ternyata orang yang akan membeli narkotika jenis tersebut merupakan anggota kepolisian yang menyamar sebagai pembeli (Undercoverbuy).
Atas perbuatannya, terdakwa didakwa tanpa hak atau melawan hukum melakukan percobaan atau permufakatan jahat, menawarkan untuk di jual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika.
“Berat barang bukti yang diamankan melebihi 5 gram berupa 2 bungkus plastik bening berisi 330 butir tablet warna orange bentuk WB dengan berat netto keseluruhan 101,05 gram dan 1 bungkus plastik bening berisi pecahan tablet warna orange dengan berat netto 7,91 gram,” ujar JPU Kejati Sumsel, Fajar Dian Prawitama.
Sementara itu, saat rilis tersangka di Mapolda Sumsel beberapa waktu lalu, terdakwa Nita mengaku hanya diperintahkan untuk mengantar pesanan ekstasi pada pemesan. Dengan terus menundukkan kepala dan sesekali menutupi wajah dengan rambut panjangnya yang terurai, Nita mengaku menyesali perbuatannya.
“Saya hanya diperintah, belum nerima upah. Tidak tahu juga akan diupah berapa, soalnya yang nyuruh juga teman,” ujarnya, Jumat (13/3) lalu.
Adapun empat teman lelaki Nita yang ikut diamankan bersamanya yakni Saidi Mursih alias Adi (39) warga Abi Kusno Cokro Suyoso Kertapati Palembang dan M Fajri alias Ucuk (30) warga Desa Sukadarma Jejawi OKI.
Ada juga Febriansyah (25), mahasiswa warga Jalan Soekarno Hatta Siring Agung Palembang dan Heriyanto (36) Jalan PSI Lautan 36 Ilir Palembang.