beritasebelas.com,Palembang – Setelah sebelumnya sejumlah juru parkir (Jukir) ilegal diamankan, kali ini Sat Shabara Polrestabes Palembang kembali mengamankan puluhan jukir di kawasan Jalan Merdeka, Bukit Kecil dan Jalan Angkatan 45 Palembang.
Kasat Shabara Polrestabes Palembang, AKBP Sonny dan Katim Tipiring, Aiptu Samsu mengatakan, 35 orang juru parkir yang diamankan akan dilakukan pendataan dan pengembangan serta akan disidangkan Tipiring dipengadilan Negeri Palembang.
“Ya akan kita lakukan pendataan dan pengembangan terkait penegakan Perda retribusi parkir, apakah memang sudah benar atau ada indikasi lain semacam pungli dan semua juru parkir liar ini akan kita sidangkan ke pengadilan negeri,” katanya, Sabtu (4/7).
Sony menambahkan seluruh jajaran Polrestabes Palembang akan konsisten dalam menindak dugaan penyimpangan uang retribusi yang disetorkan.
“Kita akan tetap konsisten dalam hal ini, dan akan mendalami apakah retribusi tersebut memang disetorkan ke kas Negara atau ada oknum -oknum yang nakal melakukan pemerasan,” katanya.
Salah satu jukir yang diamankan, Zul (35) seorang warga Gandus mengaku, selama dia menjadi tukang parkir di samping PS Mall selalu memberikan setorang ke orang yang punya Ruko.
“Saya setiap hari selalu setoran yang punya ruko, karna saya memarkir didepan halaman rukonya, itupun hanya Rp50 ribu setiap harinya,” katanya.