****
beritasebelas.id,Baturaja – Kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) sedang dihebohkan dengan informasi terkait masalah tunjangan kinerja (Tukin) yang dibayar pemerintah daerah hanya 9 bulan. Yang seharusnya dibayar 12 bulan.
Beredar kabar, bahwa ada ketidakadilan dalam pembayaran Tukin oleh pihak Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) OKU.
Di mana ASN diluar lingkup kerja BPKAD Tukinnya hanya dibayar 3 bulan, dan BPKAD dibayar 6 bulan sesuai dengan persetujuan DPRD OKU.
Ceritanya begini, DPRD OKU menyetujui hasil usulan pemerintah daerah yang mengusulkan tunjangan kinerja ASN OKU dibayar penuh.
Awalnya Pemda OKU telah membayarkan Tukin selama 6 bulan pertama. Namun, karena defisit anggaran, terjadi tarik ulur untuk pembayaran Tukin ASN.
Pada akhirnya, DPRD menyetujui sisa Tukin selama 6 bulan dibayar penuh. Namun yang terjadi, Pemkab OKU melalui BKAD mengabarkan bahwa Tukin yang seharusnya dibayar 6 bulan hanya bisa dibayar 3 bulan. Otomatis sisanya tidak dibayarkan, karena keadaan keuangan OKU.
Nah defisit anggaran ini ternyata tidak berlaku untuk BKAD. Pasalnya, BKAD diam-diam ternyata membayarkan Tukin ASN-nya penuh sesuai dengan persetujuan DPRD.
Lho?. Kok bisa?. Apa yang membuat perbedaan antara ASN BKAD dengan instansi lain, sehingga yang di instansi lain hanya dibayar 3 bulan, sedangkan BKAD penuh.
Salah satu ASN yang enggan dikutip namanya, membenarkan bahwa dirinya hanya mendapat 3 bulan Tukin, sedangkan BKAD dibayar penuh.
Namun tersiar kabar jika permasalahan ini sudah tercium oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dan BPK meminta BKAD untuk mengembalikan kelebihan uang tersebut.
“Ya kami ASN di OKU ini sudah mendengar kabar tersebut, cobalah bersikap adil, jika diperintahkan 6 bulan ya dibayar, ini ada yang dibayar full ada yang separoh, beda kami apa dengan ASN yang ada di BKAD. Sama-sama kerja,” cetusnya.
Ketua DPRD OKU Marjito Bachri mengaku belum mengetahui perihal ketimpangan pembayaran tunjangan kinerja ASN di OKU.
Namun Marjito menegaskan jika DPRD OKU telah menyetujui bahwa tunjangan kinerja ASN dibayar selama 6 bulan dan sudah barang tentu jika DPRD menyetujui pembayaran dananya dipastikan ada dan mencukupi.
Marjito juga menambahkan, seharusnya jika DPRD dan pemerintah daerah telah menyepakati pembayaran Tukin selama 6 bulan, tidak ada yang dibedakan.
“Kami sepakati 6 bulan, dan dananya sudah ada, perihal bagaimana teknisnya kami tidak mengetahui, itu urusan pemerintah daerah. Namun jika kenyataan dilapangan, ada yang dibayar full ada yang dibayar separoh, kita juga bingung,” kata Marjito.
Kedepan, Marjito menegaskan, akan memanggil pihak BPKAD untuk meminta penjelasan terkait masalah Tukin tahun 2021 lalu.
“Ya secepatnya akan kita panggil pihak BPKAD untuk mengkonfirmasi permasalahan ini,” pungkasnya.
Sementara itu Hanafi Kepala BKAD OKU belum bisa dikonfirmasi melalui teleponnya.