Langgar AD/ART PPP, Anggota DPRD Kota Palembang Akan Di PAW

| |

Tri

beritasebelas.com,Palembang – Dianggap melanggar, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai, Ketua Komisi IV DPRD Palembang atas nama, Syahril Edy dapat ganjaran, Penggantian Antar Waktu (PAW).

Ketua DPC PPP Palembang, Desmana Akbar membenarkan PAW atas nama Syahril Edy tersebut. Menurutnya, Ketua Majelis Pakar DPC PPP Palembang itu sudah terlalu banyak melanggar aturan kepartaian. Sehingga, pihaknya memberhentikannya dari semua struktur dan keanggotaan Partai.

“Ada beberapa hal yang dilanggar terkait AD/ART Partai, kesalahannya apa saja, tentu tidak bisa kita sebutkan. Tidak etis, intinya yang bersangkutan sudah diberhentikan oleh Partai PPP. Keputusan sudah final, tidak bisa diganggu gugat,” katanya, Senin 6 November 2017.

Dijelaskan Politisi muda ini, pihaknya sudah memproses pelanggaran yang dilakukan oleh Syahril Edy sejak 6 bulan lalu, hingga keluarnya putusan DPP PPP untuk pemberhentiannya.

Desmana mengaku, mekanisme Partai sudah dilakukan dari tingkat DPC, terus naik ke tingkat DPW, kemudian selanjutnya keluarlah Surat Keputusan (SK) dari DPP PPP untuk dilakukan PAW.

“6 bulan lebih baru turun SK pemberhentian dari DPP Pusat. Semua proses sudah kita lalui, status ke partaian diberhentikan, salah satu syarat PAW,” ujarnya.

Ia menambahkan, saat ini proses PAW yang bersangkutan sudah masuk ke pimpinan dewan untuk diproses lebih lanjut.

“Sudah diproses di pimpinan DPRD Palembang PAW nya,”ujarnya.

Sedangkan Ketua DPRD Kota Palembang Darmawan mengatakan, memang benar ada surat dari DPC PPP Kota Palembang terkait usulan PAW anggota DPRD Kota Palembang periode 2014-2019 dari DPC PPP Kota Palembang, Daerah Pemilihan II atas nama Syahril Edy dan surat tersebut sudah diproses pada tingkat pimpinan dan dilanjutkan ke Sekretariat Dewan agar diproses lebih lanjut sesuai aturan dan perundang-undanganan

“Proses surat usulan PAW tersebut harus berdasarkan peraturan yang ada,”katanya.

Hal serupa diungkapkan oleh, Wakil Ketua DPRD Palembang Muliadi, ia mengatakan, usulan PAW sudah dibahas ditingkat pimpinan dan diproses sesuai aturan.

“Ya benar, sekarang sudah diproses, di pimpinan, tahapannya sedang dijalankan,” katanya.

Sekretaris Dewan DPRD Palembang, Ali Amir mengatakan, surat dari pimpinan sudah masuk sekitar 3 minggu lalu, menindaklanjutinya pihaknya akan segera melakukan rapat kembali. Karena, beberapa waktu lalu, kuasa hukum Syahril Edy mengajukan permohonan untuk penundaan proses PAW.

Ditambahkannya, kalau tidak ada gugatan, proses PAW tidak akan memakan waktu lama, hanya sekitar seminggu sampai satu bulan. Kemudian pihaknya akan membuat surat ke Walikota Palembang untuk diteruskan ke Gubernur Sumatera Selatan.

“Sekarang sedang kami proses,” pungkasnya.

print
Sebelumnya

Tak Kunjung Dibronjong, Longsor Tinggal Menunggu Waktu

Dewan Kesenian Daerah Lahat Gali Potensi Budaya Asli Lahat

Berikut