Langgar PPKM, Plh Bupati OKU Tutup Seluruh Tempat Hiburan Malam

| |

Kop
Bagus

***

beritasebelas.id, Baturaja – Pemerintah Kabupaten OKU akhirnya menutup lima belas tempat hiburan malam melanggar PPKM yang diterapkan Satgas Covid-19. Ditutupnya tempat hiburan malam tersebut setelah puluhan masa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli OKU menggeruduk Kantor Bupati setelah sebelumnya menyegel tiga tempat hiburan malam.

Puluhan massa yang tergabung mendatangi Kantor Bupati OKU meminta Plh Bupati OKU untuk menutup seluruh tempat hiburan malam di OKU, karena terbukti melanggar PPKM, bahkan mengganggu ibadah sholat Subuh umat muslim.

Tidak hanya itu, puluhan massa juga menyegel beberapa tempat hiburan malam dengan gembok, agar tempat hiburan tersebut tidak buka pada malam hari setelah pemberlakuan PPKM.

Plh Bupati OKU Edward Candra mengatakan telah mengeluarkan surat untuk menutup seluruh tempat hiburan malam di OKU setelah sebelumnya menggelar rapat bersama Satgas Covid-19 dan Dinas Pariwisata.

“Seluruh tempat hiburan malam telah melanggar aturan PPKM, karena terbukti masih membuka usahanya melebihi batasan waktu yang telah disepakati,” kata Plh Bupati OKU.

Bupati juga memerintahkan Satpol PP agar selalu memantau dan melaksanakan patroli rutin melihat apakah pemilik hiburan mentaati atau masih melanggar.

”Kita akan melakukan patroli jangan sampai pemilik tempat hiburan tetap melanggar. Intinya kita tutup seluruh tempat hiburan hingga status Covid-19 di OKU berubah atau situasi di OKU membaik,” pungkas Edward.

print
Sebelumnya

Sok-sokan Ngancam Kerahkan Preman, Pemilik Grand MC Didemo Wartawan dan Ormas

Kisruh Musorkot KONI Prabumulih, Ini Kata Tim Investigasi KONI Sumsel

Berikut