Uci
beritasebelas.id, Palembang – Tiga pasangan calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Selatan melaporkan dana awal kampanye ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) para pasangan gubernur dan wakil gubernur tercantum dalam surat pengumuman nomor 1028/02.5-Pu/31/2024 mengenai hasil penerimaan LDAK.
Ketua KPU Sumsel Andika Pranata Jaya menerangkan bahwa laporan dana awal kampanye sebagai syarat pelaksanaan pilkada serentak 2024.
“Untuk laporan awal dana kampanye, Herman Deru – Cik Ujang (HDCU) Rp 50 juta, Edi Santana Putra – Riezky Aprilia Rp 1 juta, Mawardi Yahya – RA Anita Noeringhati Rp 1 juta, tetapi ini baru laporan awal, nanti barang kali ada sumbangan dari partai pendukung dan lain-lain, ” terang Andika, Kamis (10/10/2024).
Andika mengungkap bahwa batas LADK untuk pasangan calon ditetapkan KPU sebesar Rp 226 miliar.
“LADK ini wajib disampaikan, karena ini wujud transparansi dari para paslon yang ikut dalam Pilkada, berdasarkan hasil hitungan, batas sama kampanye yang ditetapkan sebesar Rp 226 miliar, “ungkap Andika.
“Pengeluaran dana ini berakhir hingga batas akhir kampanye , ” sambung Andika.
Nantinya kata Andika, kantor akuntan publik akan melakukan audit terhadap proses pengeluaran dana kampanye masing-masing Paslon.
“Tim angkutan publik akan audit ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan dana kampanye masing-masing Paslon apakah sudah sesuai dengan laporan yang disampaikan ke KPU, ” kata Andika singkat.