***
beritasebelas.id,Lubuklinggau – Kian hari makin menarik membahas entitas kekinian Demokrat sebagai partai politik (Parpol), sedikit kilas balik dimana kelahiran, tumbuh dan besar partai tersebut disaat politik nasional Indonesia sedang mengalami eforia reformasi, dan dikala itu Demokrat sebagai Parpol berkesempatan menjadi lokomotif, memimpin laju transisi demokrasi.
Eksistensi Partai Demokrat dalam merespons dan mengawal transisi demokrasi hingga hari ini tidak bisa dinafikan. Diawal berdirinya Demokrat se-akan langsung mendapat berkah dari tuhan, khusus di tahun 2004 dengan menempatkan kader terbaik dapat menduduki kursi nomor 1 di Indonesia, Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhayono, nyaris mustahil dicapai oleh partai lain yang masih seumuranjagung.
Momentum tersebut terus dimanfaatkan secara organisasi. 2009 Demokrat menunjukkan eksistensinya lebih terdepan sebagai partai pemenang melampaui partai-partai establish-senior, seperti Golkar dan PDI Perjuangan.
Tetapi kelanjutan dalam haru-biru politiknya, partai yang berlambang bintang mercy ini diterpa badai hebat hingga di tahun 2013 memaksa pergantian posisi ketua umumnya melalui proses yang luar biasa. Tidak cukup sekali, teranyar terulang tahun 2021 ini, partai Demokrat kembali menghadapi terpaan badai, bahkan melebihi dari dasyat prahara sebelumnya.
Viral, dalam sepakan partai ini ramai diperbincangkan terkait isu kongres luar biasa (KLB) di Deli Serdang. Sekarang eksistensi Partai Demokrat kembali diuji badai politik dengan dualisme kepengurusan.
Sederhananya, konflik Partai Demokrat meluas dan menyebar dari konflik elitis menjadi konflik struktural, benang merahnya mulai bisa ditarik ketika digelar Kongres V Partai Demokrat pada 14-16 Maret 2020 dengan memaksakan pemegang tampuk kekuasaan berasal dari trah Cikeas.
Konflik semula terbatas hanya di lingkaran elite semata, kemudian meruyak menjadi konflik yang mengikut sertakan lingkaran elit istana. Pelibatan elit ini bukan malah menyelesaikan konflik Partai Demokrat melainkan berujung pada pemecatan beberapa kader di awal bulan Maret 2021 yang hanya berselang jelang beberapa hari pelaksanaan KLB.
Namun versi lain menunjukkan narasi yang menegasikan, bahwa pemecatan kader disebabkan beberapa kelompok elit yang kritis terhadap kinerja DPP Partai Demokrat, dengan lantang menyuarakan suara perubahan struktural. Terlepas dari ragam narasi dan klaim masing-masing pihak, justru memperuncing persoalan.
Implikasi dualisme
Pasca reformasi di samping bermekaran perkumpulan masyarakat baik berbentuk organisasi politik atau non politik ataupun juga partai politik, turut menjamur friksi internal hingga membawa kepada dualisme kepengurusan disuatu organisasi atau partai politik dimaksud. Khusus di partai politik sejarah mencatat sepanjang pelaksanaan pemilihan umum ajek terjadi perpecahan baik sesudah ataupun menjelang pemilu.
Fenomena dari perpecahan perkumpulan atau organisasi masyarakat dan partai politik ialah salah satunya kebingungan pengurus atau kader dibawah dalam menyikapi dan memastikan yang manakah dari kepengurusan ganda itu yang paling sahih atau sah dalam aspek tinjauan hukum, bisa terbayang sikap pengurus atau kader di bawah, sangat dilematis secara politis.
Khusus partai politik berakibat pada pencapaian tujuannya sebagai penyambung aspirasi konstituen dalam lembaga perwakilan dan dalam mengejawantahkannya melalui kursi pemerintahan. Dengan begitu konflik dalam tubuh partai tentu akan berdampak juga terhadap kinerja kader partai dalam kelembagaan DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota serta berikut juga kader-kader yang menduduki kursi di pemerintahan.
Konflik struktural yang berbuntut dualisme kepengurusan meski masuk dalam kajian khusus mengenai partai politik yang merupakan salah satu aspek penting dalam ilmu hukum tata negara. Apabila berbicara mengenai parpol samahalnya dengan berbicara mengenai partisipasi rakyak dalam dua hal, yaitu pertama partisipasi rakyat dalam menentukan arah kebijakan negara, kedua partisipasi rakyat dalam membuat peraturan perundang-undangan.
Perpecahan atau dualisme kepengurusan partai politik dapat berekses sekurang-kurangnya ialah, pertama arah kebijakan akan stagnan karena kader yang menduduki kursi eksekutif larut dalam kebimbangan, kedua peraturan perundang-undangan akan tumpul karena kader yang duduk di legislasi fokus pemikirannya pada perselisihan konflik internal.
Siapa yang diuntungkan dan siapa yang dirugikan
Sistem politik yang terus berubah dan liberalisasi politik makin tidak terbendung, maka seiring itu jika tidak mampu menyudahi konflik internalnya Demokrat akan semakin tergilas oleh keadaan, apalagi selama dua periode terakhir Partai Demokrasi absen dari kursi pemerintahan.
Sebagai partai politik, Demokrat tentu tidak menghendaki elektoralnya terus tergerus yang berujung hilangnya perwakilan politik secara nasional. Potensi tersebut dapat menjadi kenyataan, bahkan sangat terbuka, jika tidak segera berbenah diri secara ideologi maupun struktural.
Konflik internal yang berujung pada dualisme kepengurusan meski diinsyafi sebagai pertama ancaman tsunami politik yang dapat meluluhlantakkan ekuiblirium partai di tahun 2021-2024, kedua kerugian yang diakibatkan dari perpecahan partai, tentu yang paling terdampak dari dualisme kepengurusan ini ialah anggota, kader dan termasuk masyarakat konstituen, pemilih Partai Demokrat.
Selanjutnya yang perlu direnungkan bersama ialah bahwa musibah politik tidak ada kata pengibaan. Semakin hancur orang dalam politik maka semakin orang tersebut dirongrong cemooh dan cibiran. Begitupun partainya, semakin kuat hantaman perpecahan kepengurusan di dalamnya, maka makin partai tersebut dibanjiri sorak gembira dan tepuk tangan.
Kemudian tidak menutup kemungkinan ada orang bersyukur dengan perpecahan ini, hal ini belum menutup kemungkinan pihak luar yang bertindak sebagai free raiders, seorang ataupun sekelompok orang yang mengambil kesempatan dan mencuri keuntungan dalam kekisruhan ini.
Membangun rekonsiliasi
Terlepas dari itu semua, bagaimanapun konflik internal Partai Demokrart ini diharapkan harus dapat segera selesai dengan win-win solution. Untuk itu upaya penyelesaian sengketa dualisme kepengurusan DPP Partai Demokrat jangan dilaksanakan melalui jalur hukum, karena mekanisme ditempuh di dalamnya adalah zero-sum game, menang-kalah.
Penyelesaian jalur hukum apalagi melalui jalanan tentu kurang baik, karena hanya mengundang pihak luar untuk memancing di tengah keruhnya persoalan yang sedang dihadapi. Perlu digagas alternatif penyelesaian secara internal partai melalui mahkamah partai yang independen untuk menghasilkan kata islah (damai),
Disamping itu, publik dan pemerintah melalui Menkumham juga harus bertindak, karena dualisme saat ini seakan menjadi virus yang memapar hampir seluruh oraganisasi dan termasuk partai politik. Pengalaman Partai Demokrat harus menjadi iktibar seluruh elemen kebangsaan, jangan dikit-dikit ada persoalan “like or dislike” langsung membuat pengurus tandingan, tentu ini preseden yang buruk bagi demokrasi, pemerintah harus tegas dengan membuat batasan dengan regulasinya.
Sebagai penutup, kita berharap kepada pemerintah kedepannya dalam upaya meminimalisasi konflik internal dalam organisasi dan partai politik perlu adanya penataan bagi setiap partai politik. Sebelum dualisme menjadi pandemi yang menghantui ormas dan Parpol. Maka sekali lagi pemerintah harus segera terbitkan regulasinya.
Wabilkhusus Partai Demokrat, apapun konflik yang terjadi dalam partai merupakan dinamika internal partai, oleh karena itu partai harus dapat menyelesaikannya sendiri sesuai dengan aturan dan mekanisme yang ada. Dan kita kembali berharap agar founder dan stakeholder partai dapat duduk bersama berurun rembuk mencari jalan tengah agar badai dualisme dapat segera teratasi.