****
beritasebelas.id, Palembang – Lina Mukherjee tersangka kasus penistaan agama resmi ditahan, Senin (10/07).
“Hari ini yang bersangkutan (Lina) akan dilakukan penahanan di Lapas Wanita,” ujar Kasi Intel Kejari Palembang M Fandi Hasibuan.
Dikatakan Fandi, setelah dilakukan penahanan selama 20 hari, pihaknya dalam waktu dekat akan melimpahkan berkas perkara tersangka Lina ke Pengadilan Negeri (PN) Palembang.
“Dalam waktu dekat kami akan melimpahkan Lina ke PN Palembang,” kata Fandi.
Diketahui, tersangka Lina Mukherjee
penuhi panggilan untuk tahap II di Kejari Palembang.
Pantauan di lapangan, Lina dikawal dari penyidik Polda Sumsel ke Kejari pada pukul 10.00 WIB.
Selebgram Tiktoker itu datang menggunakan pakaian serba hitam, tersangka sempat melempar senyuman kepada sejumlah awak media.