****
beritasebelas.id, Palembang – Lantaran kena penyakit mag kronis, tersangka kasus penistaan agama Lina Mukherjee batal ditahan.
Sebelumnya, selebgram Tiktok tersebut sempat ditahan selama kurang lebih 12 jam.
“Jadi setelah dilakukan pemeriksaan kurang lebih 12 jam, tersangka kami tangguhkan, dengan alasan tersangka mempunyai penyakit mag kronis,” kata Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Agung Marlianto, Kamis (04/05/2023).
Agung mengungkapkan, bahwa apabila sewaktu-waktu tersangka dipanggil kembali untuk memberikan keterangan maka yang bersangkutan wajib hadir.
“Apabila nanti dipanggil, maka tersangka wajib untuk hadir,” ungkap Agung.
Lanjut dikatakan Agung bahwa tersangka sendiri dijerat dengan pasal berlapis.
Yakni pasal 28 ayat 2 UU ITE dengan ancaman hukuman enam tahun penjara serta pasal 156a KUHP tentang penistaan agama.