Main tik-tok Dugem, 3 Oknum ASN Kejaksaan di Sumsel Terancam Disanksi

| |

Dudi

beritasebelas.com,PalembangKelakuan tiga orang  oknum ASN Kejaksaan yang bermain aplikasi tiktok dugem dengan nama akun Lehavre Abeto  H di Kantor Kejaksaan Negeri Lahat dibawah naungan Kejati Sumsel saat jam kerja tak pantas di contoh.

Meskipun tidak ada yang salah dalam aplikasi tik tok tersebut lantaran sudah menjadi tren atau gaya hidup dikalangan milenial, namun ada beberapa hal dalam video oknum jaksa itu yang dirasa kurang pantas dan menjatuhkan institusi Kejaksaan sebagai penegak hukum di negeri ini.

Kasi Penerangan Kejaksaan Tinggi Sumsel Khaidirman, SH, MH mengatakan jauh sebelum heboh dimedia sosial pihaknya sudah menegur ketiga oknum pegawai tersebut, bahkan melalui Asisten Bidang Pengawasan Kejati Sumsel sudah menyampaikan langsung ke Kajari Lahat untuk menindak anak buahnya itu.

”Sudah kita tegur, bahkan Aswas langsung yang menelpon Kajari Lahat, saat ini kemungkinan sedang di dalami, yang jelas apapun motifnya ketiga oknum pegawai Kejaksaan ini tidak menjaga nama baik institusi dan dianggap tidak menghormati lambang institusi dengan melakukan gerakan yang kurang pantas didalam video tersebut,” jelas Khaidirman ditemui diruang kerjanya, Selasa (12/5).

Sedangkan untuk sanksi, Khaidirman mengatakan, pihaknya belum bisa menentukan atau mengetahui secara pasti karena hal itu sudah diserahkan ke pihak internal yakni Kejari Lahat.

”Kita serahkan ke Kejari Lahat, yang jelas hal tersebut kedepannya diharapkan tidak terulang dan menjadi contoh untuk insan Kejaksaan lainnya agar menjaga dan menghormati instisusi yang kita naungi bersama-sama,” katanya.

print
Sebelumnya

Simpan Sabu, IRT dan Anak di Bawah Umur Diamankan

Update 12 Mei : Hanya Tambah 1 Kasus, Pasien Corona di Sumsel Jadi 279 Orang

Berikut