Keputusan KPK yang mengalihkan status penahanan mantan Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah kembali memicu kritik tajam. MAKI menilai langkah lembaga antirasuah tersebut tidak adil dan terkesan diskriminatif.
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, menyatakan kecewa atas cara KPK menangani perubahan status penahanan Yaqut. Menurutnya, keputusan itu dilakukan tanpa transparansi yang baik, hingga publik baru mengetahui informasi tersebut dari pihak keluarga tahanan lain, bukan dari pengumuman resmi KPK.
Boyamin juga menyampaikan bahwa selama ini KPK jarang atau bahkan tidak pernah mengabulkan permohonan serupa kepada tersangka lain, kecuali dalam kondisi sakit yang sangat serius. Dia menyoroti bahwa Yaqut belum menunjukkan kondisi medis yang layak sebagai alasan utama alih penahanan, apalagi ketika permohonan itu diajukan menjelang perayaan Lebaran. Hal ini menurutnya menimbulkan kesan istimewa yang tidak diberikan kepada tersangka lain.
Kritik MAKI kian tajam karena perbandingan dengan kasus lain: keluarga mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe, juga pernah mengajukan permohonan serupa untuk alasan kesehatan, namun ditolak oleh KPK saat itu. MAKI menilai perlakuan yang berbeda ini memberi kesan diskriminatif dalam sistem penegakan hukum di Indonesia.
Respons ini juga mencerminkan kekhawatiran publik yang lebih luas terkait dua hal utama: bagaimana proses hukum dilakukan secara setara bagi semua tersangka dan pentingnya transparansi dari lembaga penegak hukum seperti KPK dalam mengambil keputusan yang berdampak besar pada persepsi keadilan masyarakat.