****
beritasebelas.id, Palembang – Ditengah munculnya sejumlah masalah perpajakan, Komite Pengawas Perpajakan atau Komwasjak kembali melaksanakan kegiatan temu masyarakat bertajuk “Komwasjak Mendengar”.
Komwasjak mendengar adalah kegiatan yang dilakukan untuk menjaring masukan dan aspirasi terkait permasalahan perpajakan dari masyarakat.
Pada tahun 2024, kota Palembang tepatnya di Gedung Magister Manajemen Universitas Sriwijaya menjadi lokasi pertama dari rangkaian empat lokasi kegiatan Komwasjak mendengar, Selasa, 14 Mei 2024.
Universitas kembali dipilih sebagai lokasi kegiatan untuk menjaga netralitas Komwasjak yang bersifat independen meskipun berkedudukan di bawah Menteri Keuangan.
Dihadapan sekitar seratus undangan yang berasal dari kalangan dosen, mahasiswa, konsultan pajak, asosiasi, komunitas antikorupsi, hingga media yang hadir di Gedung Magister Manajemen Universitas Sriwijaya, Komwasjak banyak mendengar dan menerima masukan strategis berdasarkan permasalahan yang dialami langsung oleh masyarakat.
“Kami datang ke sini lebih ke membawa telinga, dibanding membawa mulut. Kami ingin mendengar. Kami harapkan betul masukan khususnya bidang-bidang yang berkaitan dengan perpajakan supaya kami bisa bantu suara bapak dan ibu sekalian ke wilayah perpajakan seperti pajak, bea cukai, dan badan kebijakan fiskal”, kata Wakil Ketua Komite Pengawas Perpajakan, Zainal Arifin Mochtar.
Sejumlah permasalahan dilontarkan baik terkait dengan sulitnya proses mengurus kepabeanan, tingginya denda, kurang baiknya pelayanan petugas pajak, dan permasalahan perpajakan lainnya.
Masyarakat menitipkan harapan kepada Komwasjak agar lebih memberikan perlindungan terhadap hak-hak wajib pajak/pengguna jasa kepabeanan dan cukai, serta mendorong perbaikan tata kelola perpajakan sesuai asas pemerintahan yang baik. Sosialisasi dan edukasi terkait perpajakan juga diminta untuk digencarkan.
“Banyak terjadi kesalahpahaman dan kekurangan literasi terkait pajak dan bea cukai. Kita tahu edukasi soal pajak ini masih minim. Saya mewakili teman-teman UMKM kami tidak ada uang untuk konsultan pajak, tapi kalau kami mau konsultasi sama pegawai pajak kami sudah jatuh mental duluan, karena taunya itu bayar pajak kena denda,” ungkap Awan Setiawan, Ketua Umum Asosiasi Punggawa Wirausaha Nusantara.
Dalam dua tahun terakhir, banyak masukan dan pengaduan dari masyarakat terkait perlunya perbaikan di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), baik terkait kebijakan yang dipandang tidak berpihak ke masyarakat maupun perilaku oknum pegawai.
Komwasjak selalu berkoordinasi dengan DJP dan DJBC dalam menyikapi masukan-masukan tersebut agar akar masalah dapat diidentifikasi dengan tepat dan mendapatkan solusi jangka pendek maupun jangka panjang.
Penyelenggaraan Komwasjak Mendengar di Palembang ini merupakan kegiatan ke-5 dalam rentang periode kepengurusan Komwasjak 2023-2026.
Tahun 2023 lalu, Komwasjak telah menyelenggarakan Komwasjak mendengar sebanyak 4 kali di Universitas Tarumanagara(Jakarta), Universitas Airlangga (Surabaya), Universitas Hasanuddin (Makassar), dan Universitas Sumatera Utara (Medan). Rangkaian kegiatan Komwasjak mendengar di tahun lalu berhasil menjaring total 165 masukan dan 22 pengaduan dan telah ditindaklanjuti oleh Komwasjak.
Tata kelola perpajakan perlu terus didorong menjadi lebih baik karena penerimaan perpajakan masih menjadi tulang punggung dalam APBN. Penerimaan perpajakan tersebut digunakan antara lain untuk menahan efek guncangan ekonomi global, agen pembangunan untuk penguatan kualitas sumber daya manusia, mendorong pembangunan infrastruktur,mewujudkan kesejahteraan masyarakat, dan kegiatan pembangunan negara lainnya.
Wakil Ketua Komwasjak, Zainal Arifin Mochtar berharap masyarakat paham tujuan dari membayar pajak yang selama ini menjadi ujung tombak penerimaan negara.
“Kami berharap nantinya bapak dan ibu bayar pajak sukarela, ikhlas, karena ditagih dengan cara baik dan benar. Jangan juga antipati pada bea dan cukai, karena itu ujung tombak penerimaan negara, tapi jika melihat keluhan silakan laporkan ke kami agar bisa kami selesaikan, jangan langsung diviralkan,” terangnya.
Komwasjak juga memiliki tugas dan fungsi yang strategis untuk mendorong terciptanya ekosistem perpajakan yang lebih berkeadilan dan lebih berkepastian hukum.
Komwasjak dapat mengawal kebijakan dan administrasi perpajakan baik dari sisi kebijakan strategis maupun evaluasi risiko strategis lainnya, serta memantau efektivitas penanganan pengaduan dari wajib pajak yang dikelola oleh instansi perpajakan.
Selain itu, sebagai organisasi yang bersifat nonstruktural, mandiri, dan independen, Komwasjak juga memiliki fleksibilitas untuk melaksanakan fungsi lain sepanjang mendapatkan persetujuan dari Menteri Keuangan.