Mantan Pejabat Prabumulih Ditahan

| |

DSCN0184
Satu dari lima tersangka tindak pidana korupsi dana kas daerah Sekretariat Daerah Kota Prabumulih 2007-2011 saat akan dibawa ke Rutan Pakjo untuk menjalani penahanan, Kamis (13/8).

Berita Sebelas.Com, Palembang

Lima mantan pejabat Kota Prabumulih, yakni Ferdiansyah, mantan bendahara anggaran periode 2007-2013 dan saat ini menjabat sebagai Kabag Keuangan. Muslimin, mantan Kasubag anggaran 2007-2010, kini menempati posisi staf Sekda Prabumulih, Abdul Latif, yang merupakan mantan Sekda Kota Prabumulih periode 2003-2008 dan Nila Utama, mantan Sekda periode 2008-2011, Serta Ahmad Sobri, mantan Kabag Keuangan 2007-2009 yang kini ketiganya telah pensiun resmi menjalani penahanan selama masa penyidikan di Rutan Klas IA Pakjo Palembang, Kamis (13/8).

Kelima pejabat tersebut ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi pengelolaan dana kas daerah Sekretariat Daerah Kota Prabumulih 2007-2011 beberapa waktu lalu oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Sumsel.

Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, Sudarwidadi menjelaskan penahanan akan dilakukan selama 20 hari ke depan dan saat ini masih dilakukan pemeriksaan saksi, tersangka serta penyitaan sejumlah barang bukti. “Maka dari itu kita akan sesegera mungkin untuk melengkapi berkas perkara penyimpangan pengelolaan dana APBD ini akan dirampungkan, mengingat masa penahanan para tersangka,” jelasnya.

Menurutnya pertimbangan penahanan dilakukan oleh penyidik, karena ada kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, merusak barang bukti atau pun mengulangi perbuatannya. Namun hingga kini kerugian negara masih dilakukan penghitungan oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumsel. “Kerugian negara masih belum selesai dan masih dilakukan audit di BPKP. Sedangkan saksi sudah ada sekitar 25 orang dari lingkungan Pemerintah Kota Prabumulih,” ujarnya.

Selain itu dirinya menuturkan dari 25 orang saksi yang diperiksa, termasuk Rachman Djalili, mantan Walikota  Prabumulih selama dua periode. “Mantan Walikota sudah diperiksa sebagai saksi, nanti kita lihat perkembangan selanjutnya,” tuturnya.

Dalam perkara ini Sudarwidadi menambahkan para tersangka akan dijerat pasal 2, 3 dan 8 Undang- undang nomor 20 yahun 2001 tentang Pemberantan Tindak Pidana Korupsi.

Tanpa memberikan keterangan kepada wartawan, para tersangka langsung keluar gedung setelah menjalani pemeriksaan selama enam jam di Lantai 6, Kantor Kejaksaan Tinggi Sumsel, dan langsung dibawa petugas ke Rutan Klas IA Pakjo Palembang menggunakan dua mobil Toyota Kijang.

Sementara itu dari pemberitaan sebelumnya, modus yang dijalankan para tersangka dari realisasi anggaran 2007 hingga 2011 ditemukan dana yang tidak sesuai peruntukan, di mana dana rutin operasional kegiatan kas Sekretariat Daerah Prabumulih, telah disalahgunakan untuk kepentingan pribadi, sehingga perkara yang mulai dilakukan penyelidikan pada Maret lalu, berdasarkan pengaduan masyarakat ini disinyalir telah menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 19 miliar (rin)

print

Sebelumnya

Gas Buang Kendaraan di Kota Palembang Terus Dipantau

Enam Atlet Anggar Andalan Sumsel Masih di Jatim

Berikut