beritasebelas.com,Palembang – Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Palembang, Dede M Yasin, mengakui pihaknya memperpanjang penahanan terhadap dua terdakwa yang diduga terlibat dalam kasus Korupsi Pembangunan Tugu batas Palembang-Tanjung Api-Api (TAA) yang menggunakan dana APBD pada tahun 2013 lalu.
Dua tersangka tersebut bernama KR dan OI, yang mana telah dimasukkan ke Rutan Pakjo Kota Palembang pada tanggal 6 Agustus 2020 lalu.
”Iya benar kami perpanjang penahanan kedua terdakwa tersebut, karena kami masih menunggu perlengkapan berkas dan lagi mengulang kroscek data yang telah kami terima terlebih dahulu,” katanya saat ditemui di Kejari Palembang, Rabu (26/8).
Dijelaskannya, masa penahanan kedua tersangka pun diperpanjang selama 30 hari kedepan.
Menurutnya hal tersebut dilakukan lantaran pihaknya masih dalam penyempurnaan berkas dakwaan seperti penentuan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang memegang kasus tersebut juga masih dalam pemilihan.
“Tentu ini sudah diajukan ke Pengadilan dan tidak ada halangan apapun sebenarnya selain kami ingin surat dakwaan disusun secara cermat sesuai pasal 143 KUHP,” katanya.
Namun menurutnya, 30 hari tersebut adalah batas waktu akhir saja. Tetapi pihaknya menargetkan sebelum 30 hari penyempurnaan surat dakwaan telah selesai dan akan mulai di persidangkan.
“Pokoknya nanti kalau surat dakwaan selesai kami kabari lagi selanjutnya. Dan saat ini kedua terdakwa masih di rutan Pakjo,” katanya.