****
beritasebelas.id, Palembang – Aksi unjuk rasa dari ulama, ibu-ibu hingga tokoh agama dalam aksi akbar rakyat Sumsel di halaman Masjid Agung Sultan Badaruddin Jayo Wikramo, tepatnya seputaran bundaran air mancur dibubarkan oleh anggota kepolisian.
Aksi demo ini sendiri dengan tujuan menuntut kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) dan meminta menurunkan harga kebutuhan pokok.
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhammad Ngajib menjelaskan, pembubaran ini sendiri berdasarkan Undang-undang No 9 Tahun 1998 penyampaian pendapat di muka umum Pasal 15 menyangkut masalah sangsi junto Pasal 9 ayat (yang menyatakan untuk tidak melaksanakan kegiatan unjuk rasa di area masjid).
“Masjid adalah salah satu tempat yang dilarang untuk melakukan aksi unjuk rasa,” jelasnya, Jumat (16/9).
Dia mengatakan, bahwa sangsinya adalah membubarkan para pedemo.
“Kami tadi sudah berkomunikasi dengan para pedemo dengan baik, dengan meminta mereka membubarkan diri,” katanya.
Lebih jauh dia mengatakan bahwa, ada pun tempat-tempat yang bisa di lakukan untuk berunjuk rasa, yakni tentunya tempat yang diluar dari tempat yang dilarang sesuai dengan aturan Pasal 9 ayat 2.
“Tempat yang dilarang adalah di kantor kepresidenan, di masjid, di sekolah, di rumah sakit, dan objek-objek vital nasional lainnya, di luar dari tempat-tempat tersebut tentunya boleh melakukan aksi unjuk rasa,” terangnya.
Lanjutnya, sebelum melakukan aksi unjuk rasa, para pedemo sudah meminta izin.
“Memang mereka sebelumnya sudah mengajukan ijin untuk berunjuk rasa tetapi sudah kami sampaikan bahwa ini tempat yang tidak boleh digunakan,” tutupnya.
Sementara itu, salah satu tokoh agama, Habib Mahdi mengatakan, aksi unjuk rasa sudah sering dilakukan di bundaran air mancur masjid Agung.
Tetapi karena tidak mau di katakan melanggar aturan atau melanggar UU maka pihaknya membubarkan diri.
“Tetapi dengan catatan tidak ada lagi aksi apapun didepan bundaran air mancur ini kedepan,” tegasnya.
Lanjutnya, dari siapapun termasuk yang pernah terjadi senam pagi ibu – ibu bhayangkari dan sebagainya.
“Ini penting menjadi catatan bahwa banyak mobil-mobil parkir apakah ini jelas merupakan pelanggaran menurut UU yang disampaikan oleh Bapak Kapolrestabes Palembang tadi, kalau masih ada akan kami laporkan. Karena tidak mungkin ini terjadi kecuali dari ijin dari pihak-pihak yang berwenang,” pungkasnya. (*)