****
beritasebelas.id, Palembang – Massa dari Lentera Hijau Sriwijaya melakukan unjuk rasa ke Polda Sumatra Selatan (Sumsel) terkait kasus penahanan terhadap petani di Banyuasin yang bernama Sirohiman (33) dan Firmansyah (20) oleh Asisten Direktur PT Adira Agro TBK Juisman Aidi (46) beberapa waktu lalu.
Kedua korban sendiri ditahan karena diduga sudah melakukan pencurian buah sawit milik PT Adira Agro.
Koordinator aksi demo Febri Z.S dari Lentera Hijau Sriwijaya mengungkapkan bahwa pada unjuk rasa hari ini ada beberapa tuntutan yang disampaikan.
Salah satunya, mendesak pihak Polda Sumsel untuk segera memeriksa pihak perusahaan dari PT Adira Agro TBK yang diduga memberikan intruksi melakukan penahanan terhadap petani Banyuasin lebih dari 1×24 jam yang mana tidak sesuai dengan peraturan Kapolri Nomor 8 tahun 2009.
“Jadi selama penyekapan tersebut, kedua korban tidak diberi makan oleh Pihak pimpinan PT Adira Agro TBK, dan ini sudah sudah jelas melanggar HAM,” tegas Febri.
Febri mengatakan bahwa sawit yang diduga dicuri oleh petani Banyuasin tersebut merupakan lahan milik warga itu sendiri.
“Mereka (petani) memiliki sertifikat atas lahan mereka sendiri,” kata Febri.
Adapun penahanan tersebut terjadi pada Kamis, 06 April 2023 lalu di PT Andira Agro TBK di Desa Karang Anyar, Muara Padang, Banyuasin, Sumsel dan telah dilaporkan di Polda Sumsel dengan no STTLP Nomor : 190/ IV 2023/SPKT POLDA SUMSEL dan LP Nomor : B /190/IV/2023/SPKT/POLDA SUMSEL.
Lanjut dikatakan Febri, tuntutan lainnya yakni, meminta Polda Sumsel untuk memeriksa PT Adira Agro TBK yang diduga melakukan kegiatan perkebunan Kelapa Sawit diluar Hak Guna Usaha (HGU) sebagaimana pada pasal 18 UU No 39 Tahun 2014.
“Fokus berikutnya, dugaan terhadap perusahaan tersebut yang telah melakukan penanaman ataupun produksi perkebunan sawit diluar HGU dan kami mempunyai data lengkap, hari ini akan kami diskusikan dengan pihak Ditreskrimum Polda Sumsel untuk lebih lanjutnya,” tutup Febri.