—
Arto
beritasebelas.com,Palembang – Gelombang tuntutan mahasiswa terhadap Uang Kuliah Tunggal (UKT) Semester IX, Universitas Sriwijaya membuahkan hasil. Pasalnya, hingga saat ini tercatat ada 66 mahasiswa yang mengajukan keringanan biaya kuliah tersebut.
Wakil Rektor II Universitas Sriwijaya, Mukhtaruddin menjelaskan penentuan nominal UKT merupakan kewenangan dari Kementerian Riset dan Perguruan Tinggi (Kemenristek Dikti). Namun, pemerintah juga memberikan kewenangan kepada pimpinan Perguruan Tinggi Negeri (PTN) untuk melakukan penetapan ulang dengan kondisi tertentu.
Dijelaskannya, penurunan UKT bisa dilakukan jika memiliki dua alasan yakni orang tua meninggal atau penurunan ekonomi keluarga dikarenakan usaha bangkrut dan lainnya. Khusus orang tua meninggal, penurunan UKT bisa sampai tiga level sementara alasan lainnya hanya satu level.
“Mahasiswa angkatan 2013 UKT ada lima level, sedangkan tahun 2016 mencapai 8 level,” sebut dia.
Lebih jauh dia menjelaskan, civitas akademika Universitas Sriwijaya juga memperpanjang masa pembayaran UKT dari sebelumnya tanggal 7 Agustus menjadi 14 Agustus 2017. Mahasiswa yang tidak membayar sampai batas yang ditentukan, pihaknya akan melakukan Stop Out dan harus mengulang pada semester selanjutnya.
“Proses mahasiswa yang mengajukan penurunan UKT ini tidak akan lama, jika berkas masuk akan langsung kita verifikasi,” tegasnya.
Sebelumnya, ratusan hingga ribuan mahasiswa yang tergabung dalam Mahasiswa Peduli UKT sudah melakukan beberapa aksi damai mulai dari pengumpulan koin untuk Rektor yang berujung pada pemukulan terhadap mahasiswa hingga mengadu ke DPRD Sumatera Selatan.
Dalam pertemuan dengan wakil rakyat itu, setidaknya ada tiga tuntutan mahasiswa diantaranya menuntut DPRD Sumatera Selatan menjadi mediator dan memanggil pihak Rektorat Universitas Sriwijaya atas permasalahan penurunan UKT FULL Semester IX.
Menuntut DPRD Sumatera Selatan menjadi mediator dan memanggil pihak Rektorat Universitas Sriwijaya dalam menyelesaikan kasus pemukulan mahasiswa Universitas Sriwijaya oleh Oknum Polisi dan Karyawan Universitas Sriwijaya. Serta menuntut DPRD Sumatera Selatan menjadi mediator dan memanggil pihak Rektorat Universitas Sriwijaya dalam menyelesaikan permasalahan kriminalisasi 3 mahasiswa Universitas Sriwijaya yang akun akademiknya di nonaktif oleh pihak Rektorat Universitas Sriwijaya.
Dalam aksi tersebut, mahasiswa sempat ditemui Gubernur H Alex Noerdin dan pimpinan DPRD Sumatera Selatan lainnya. Dari hasil pertemuan tersebut, wakil rakyat tersebut akan memfasilitasi tuntutan mahasiswa.
“Kita belum menerima surat ajakan dewan ke Dikti. Kalau mau menurunkan UKT secara full, keputusannya ada di Dikti, namun kalau ada pengajuan bisa dipertimbangkan pimpinan Unsri,” pungkasnya.