oleh Bagus
beritasebelas.com,Baturaja – Posisi Irsan Audi, anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu dari Partai Nasional Demokrat (Nasdem), sudah tak aman. Sudah sejak jauh hari partainya menyiapkan rencana pemberhetiannya. Bahkan proses pemecatannya kini tinggal menunggu waktu.
Ya. Pergantian Antar Waktu (PAW) Irsan kini sudah berproses. Bahkan, diam-diam, Pimpinan DPRD OKU sudah mengirim surat resmi kepada KPU Kabupaten OKU. Surat tersebut dikirim untuk meminta nama pengganti Irsan yang diganti melalui mekanisme PAW oleh partai politik (parpol)-nya, dalam hal ini Nasdem. Ketua KPU OKU, Naning Wijaya, Selasa 21 Februari 2017, mengaku telah menerima surat permintaan verifikasi persyaratan calon PAW, Irsan yang saat ini duduk di Komisi I tersebut.
“Ya, surat permohonan permintaan nama PAW atas nama Irsan sudah masuk ke KPU Jumat lalu. Surat dari DPRD itu pun sudah kami balas kemarin. Karena kami berkewajiban menjawab surat dari DPRD itu dengan batas waktu lima hari kerja,” ujar Naning, di ruang kerjanya siang tadi.
Dalam surat balasan KPU tersebut, pihaknya kata Naning, memberikan informasi syarat calon PAW berdasarkan hasil perolehan suara terbanyak urutan berikutnya dalam daftar peringkat perolehan suara dari partai dan pemilihan yang sama yakni Dapil III.
“Intinya, kami menjelaskan seperti yang dipinta pimpinan DPRD sesuai dengan PKPU nomor 22 tahun 2010 dan PKPU nomor 2 tahun 2016. Termasuk bundel-bundel dan kelengkapan lainnya seperti DCT dan lain sebagainya,” katanya.
Berdasarkan itu, disebutkan Naning, bahwa calon PAW anggota DPRD atas nama Irsan Audi, adalah Idrus, yang merupakan caleg dengan suara terbanyak setelah Irsan di dapil III.
Selain terima surat permohonan permintaan nama PAW, ungkap Naning, pihaknya (KPU,red) juga menerima surat masuk (berupa tembusan), tentang peninjauan kembali saudara Irsan terkait PAW dirinya.
“Itu surat tembusan, dari Irsan yang dikirim ke Ketua Umum Partai Nasdem tentang peninjauan kembali surat keputusan DPP partai Nasdem terkait PAW dirinya,” jelas Naning.
Apa ini bentuk perlawanan Irsan? Kata Naning, sepertinya begitu. Namun dalam hal ini, KPU tidak ikut campur dalam urusan itu.
“Dalam hal ini tugas kami memberikan informasi terkait permintaan PAW kepada DPRD. Paling lama lima hari kerja. Hanya itu. Kami tidak ikut-ikutan soal urusan Irsan dan bentuk perlawanannya. Kemudian dari DPRD ke Bupati batas waktunya tujuh hari, Bupati ke Gubernur juga tujuh hari. SK Gubernur dan Mendagri 14 hari,” katanya.
“Jadi sekali lagi, kami tidak ikut campur jauh mengenai teknis dan lain sebagainya. Tugas kami hanya normatif, menginformasikan bahwa perolehan suara kedua terbanyak memang saudara Idrus,” demikian Naning menambahkan.
Informasi yang beredar, di-PAW-nya Irsan merupakan imbas dari perhelatan Pemilihan Bupati (Pilbup) OKU 2015 lalu. Dimana Irsan dikabarkan mendukung paslon lain selain yang diusung Partai Nasdem. Pembelotan ini berbuntut panjang, sehingga posisi Irsan di DPRD tinggal menunggu waktu pemecatan