Mempererat Silaturahmi Istri Anggota Dewan Gelar Halal Bihalal

| |

beritasebelas.com

****

oleh Rianto

Ikatri Halal Bihalal
[Istri anggota DPRD Provinsi Sumatera Selatan mendengar tausyiah yang di sampaikan oleh KH Zainal Abidin Hanif – Poto Iwan Gur]
Beritasebelas.com, Palembang – Acara rutin bulanan istri anggota DPRD Provinsi Sumatera Selatan, pada bulan Juli 2016 di isi dengan kegiatan halal bihalal dengan seluruh pegawai dilingkungan Sekretariat Dewan. Kegiatan yang di gelar di aula bekas mushollah DPRD Provinsi Sumatera Selatan di isi dengan ceramah agama oleh KH Zainal Abidin Hanif, berlangsung Kamis 14 Juli 2016.

Acara yang dibuka oleh Hj Anisah Chairul S Matdiah Isteri Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumsel berlangsung sederhana dan dalam suasana penuh keakraban. Dalam sambutannya Hj Anisah Chairul S Matdiah, memberikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada pegawai di lingkungan Sekretariat DPRD yang telah mendukung terlaksananya acara ini. Hj Anisah juga mengajak seluruh peserta yang hadir agar saling memaafkan atas kesalahan dan kekhilafan selama ini, dan momentum Idul Fitri ini dapat memberikan keberkahan untuk langkah ke depan dalam membangun etos kerja dalam mendampingi suami memajukan dan mesejahterakan masyarakat Sumsel.

Hal yang sama di ungkapkan oleh Iis Lady Yansuri yang mengharapkan agar dengan kegiatan ini akan membersihkan seluruh dosa-dosa kita dengan saling memaafkan, dan terus menjalin persahabatan. Iis berharap semoga dengan acara halal bihalal ini  seluruh pegawai di Sekretariat Dewan dan istri Anggota DPRD Provinsi Sumsel menjadi insan yang bersih dan bagi organisasi akan lebih solid, karena selaku istri anggota dewan yang di pilih oleh rakyat juga seharusnya mengerti dan mau merakyat.

Dalam tausyiahnya KH Zainal Abidin Hanif mengajak seluruh yang hadir agar senantiasa selalu bersyukur, dan menjadikan momentum halalbihalal ini sebagai ajang untuk mempererat jalinan silaturahmi dan persaudaraan, dan diakhir tausyiahnya KH Zainal Abidin Hanif mengajak seluruh yang hadir untuk memulai melaksanan ibadah-ibadah Sunnah selain wajib, seperti melaksanankan ibadah puasa Sunnah Syawal selama enam hari, yang mana apabila kita mengerjakannya sama dengan kita telah berpuasa satu tahun, serta ibadah Sunnah lainnya.

print
Sebelumnya

Menikah Setelah Lebaran Di Kota Prabumulih Mentradisi

Penentu Penguasa Pulau Andalas

Berikut