Sidang Perdana Sengketa Lahan Warga Desa Tanjung Makmur VS H Ahyar Hasan

| | ,




Bagus

beritasebelas.com, Baturaja – Puluhan warga Desa Tanjung makmur mendatangi Pengadilan Negeri Baturaja OKU Senin (3/2). Kedatangan warga setidaknya 90 orang tersebut untuk menyaksikan langsung sidang perdana gugatan tanah milik mereka dengan H Ahyar Hasan yang mengklaim tanah yang saat ini masuk wilayah OKU Timur pasca otonomi daerah tahun 2003 silam

Menurut keterangan Kepala Desa Tanjung Makmur Marta yang mendampingi warga mengatakan jika tanah seluas 325 hektar yang sudah memiliki sertifikat memang milik warga setempat. Diceritakan Kepala Desa, pada tahun 2011 tanah milik 90 warga tersebut dipakai Dinas Pertanian Kabuapten OKU untuk program cetak sawah.

“Nah pasca selesainya program cetak sawah H Ahyar Hasan mengumumkan jika tanah tersebut adalah tanah miliknya bukan tanah milik 90 warga yang bersengketa. Padahal tahun 93 warga sudah memiliki sertifikat yang dikeluarkan BPN OKU,” kata Kades

Kepala Desa ini juga menceritakan sejarah kepemilikan tahah tersebut kepada portal ini. Pada tahun 1985 Presiden Seoharto memiliki program transmigrasi. Dimana saat itu pemerintah Indonesia menyiapkan lahan untuk digarap warga. Alhasil terbentuklah 16 unit desa persiapan termasuk Desa Tanjung Makmur diunit 16.

Saat itu masing-masing warga mendapat jatah lahan yang dibagi menjadi 4 paket yakni  paket 1 lahan pekarangan dan bangunan seluas seperempat hektar, kemudian paket kedua yakni 1 hektar, paket ketiga yakni lahan usaha seluas satu seperempat hektar dan paket keempat lahan areal yang sudah ada kebun karetnya

“Nah yang bermasalah saat ini lahan paket ke 2 seluas 1 seperempat hektar, warga hanya meminta tanah miliknya kok tidak lebih. Saat ini tanah tersebut oleh H Ahyar sudah dikelilingi sungai kecil sehingga warga tidak bisa lagi menggunakan lahan tersebut,” pungkas Kades

Sementara itu Ahmad Kabul selaku kuasa hukum 90 Kepala Keluarga yang bersengketa mengatakan jika, status kepemilikan mereka sudah kuat dengan adanya sertifikat hak milik. Namun H Ahyar Hasan yang mengaku memiliki hak atas tanah tersebut menegaskan jika tanah tersebut miliknya, dengan alasan memiliki surat lengkap.

“Kita liat dulu suratnya saat dipengadilan apakah H Ahyar benar-benar memiliki surat atau tidak, semua akan terbukti di pengadilan,” pungkasnya

Hingga berita ini diturunkan portal ini belum bisa menghubungi pihak H Ahyar Hasan yang berkedudukan di wilayah OKU Timur

print
Sebelumnya

Banjir Terjang Kawasan Talang Pipa, PALI

Tidak Terima Dimutasi, Lima Guru SMP Di Lahat Ngadu Ke DPRD Provinsi

Berikut