beritasebels.com,Palembang – Mengaku polisi, Haryadi Eko Saputro (24) warga Lorong Masjid, Kecamatan Seberang Ulu (SU) I Palembang bersama RS (DPO) berhasil membawa kabur barang berharga milik korban yang jumlahnya belasan.
Haryadi Eko Saputro berhasil menguras harta benda teman kencannya berinisial T warga Kebun Bunga yang baru dikenal melalui aplikasi online. Untuk melancarkan aksinya tersangka juga mengaku sebagai anggota Polri yang bertugas di Metro Jaya.
Atas aksinya itu, tersangka berhasil diringkus Jajaran tim Buser Polsek Kalidoni Palembang. Polisi Gadungan itu ditengkap saat akan melancarkan aksinya pada, Senin (1/6) Malam.
Kapolsek Kalidoni Palembang AKP Irene melalui Kanit Reskrim Ipda Denny Irawan, SH mengatakan, pelaku ditangkap berdasarkan laporan korban berinisl T. Dimana korban telah kehilangan Hp yang diambil oleh rekan pelaku berinisial RS (DPO) di Jalan Malaka tepatnya Hotel Grand Malaka Kelurahan Bukit Sangkal, Kecamatan Kalidoni Palembang, Pada Sabtu (30/5).
“Dimana modus pelaku menghubungi korban melalui aplikasi online mengajak untuk berkencan, setelah disempakati harga antara keduanya. Pelaku ini meminta korban datang ke penginapan yang sudah boking terlebih dahulu,” katanya, Rabu (3/6)
Setelah korban setuju ternyata pelaku sudah memesan dua kamar dimana satu kamar untuk berkencan, dan satu lagi untuk rekannya untuk mengambil barang korban. Setelah usai berkencan rekan pelaku masuk ke kamar melihat korbanya lengah pelaku yang DPO langsung membawa lari harta benda korban dari dalam kamar.
“Dari pengakuannya sendiri bahwa ia bersama rekannya ini sudah sering melakukan aksinya, dengan modus dengan sama memesan kamar dua kemudian menguras harta benda korban,” katanya.
Dijelaskan oleh Deny, ada beberapa lokasi kejadian lain pelaku ini mengaku sebagai anggota Polri. Agar korban percaya pelaku ini mengirim poto seragam polisi dan KTA Polri namun atas nama orang lain, pelaku berhasil ditangkap tadi malam saat melencarakan asiknya lagi kami langsung bergerak cepat pelaku berhasil ditangkap.
Pelaku Haryadi mengaku ia bersama temannya RS sudah sering melakukan aksi tersebut.
“Kami sudah sering melakukan aksi ini dengan modus mengajak kencan kami kemudian mengambil barang berharga korban,” katanya.
Terakhir aksi yang dilakukannya pada 30 Mei 2020 lalu sekitar pukul 20.30 di Jalan Malaka, tepatnya di Hotel Grand Malaka, Kelurahan Bukit Sangkal, Kecamatan Kalidoni Palembang dengan korban Tumini (35).
“Aksi saya berakhir karena saya diamankan anggota Polsek Kalidoni, Selasa (2/6) sekitar pukul 21.09 di dekat rumah sedang nongkrong bersama teman,” katanya.