Merasa Dicemarkan, UKB Tegaskan Semua Izin Program Studi Sah

| |

Kop
Arto

****

beritasebelas.id, Palembang – Pihak Universitas Kader Bangsa (UKB) merasa dicemarkan mengenai kabar bahwa SK Prodi di UKB dinyatakan tidak sah. Guna meluruskan informasi yang salah atau kurang tepat yang akhir-akhir ini beredar di masyarakat, tentang Universitas Kader Bangsa (UKB) berikut program studi (Prodi) yang ada di lingkungan UKB, Rektor UKB, DR Hj Irzanita, SH, SE, SKM, MM, M.Kes menegaskan bahwa semua izin program studi (Prodi) adalah sah.

Rektor UKB DR Hj Irzanita, SH, SE, SKM, MM, M.Kes (dua dari kiri) dan jajaran saat menggelar keterangan pers – foto Arto beritasebelas.id

Demikian dikatakan Rektor UKB, DR Hj Irzanita, SH, SE, SKM, MM, M.Kes didampingi Warek IV Dr dr Fika Minata Wathan, M.Kes, serta Kuasa Hukum UKB Dr Darmadi Djufri, SH, MH dan M Aminuddin, SH, MH dalam keterangan persnya di Aula UKB, Rabu, 4 Oktober 2023.

Pihaknya menceritakan bahwa UKB telah berdiri sejak tahun 1999 dan saat ini memiliki 5 Fakultas dan Pascasarjana dengan 17 Prodi, dengan 1.772 mahasiswa, serta telah meluluskan 13.148 orang alumni yang telah bekerja dan mengabdikan ilmunya di berbagai lembaga pemerintah, swasta, atau menjadi profesional. Dengan demikian telah berapa cukup penting dalam pembangunan daerah, khususnya pengembangan sumber daya manusia yang berkualitas.

“Namun, akhir-akhir ini, telah muncul dan beredar berita yang salah atau kurang tepat, baik menyangkut UKB atau izin 17 Prodi yang ada di lingkungan UKB. Dalam rangka mengoreksi informasi yang salah serta memberi informasi yang tepat dan benar, juga guna memberi ketenangan kepada segenap civitas akademika UKB, dapat kami jelaskan, bahwa semua izin UKB, atau izin 17 Prodi di lingkungan UKB adalah sah dan legal serta masih berlaku,” ujarnya.

Rektor menambahkan bahwa semua izin tersebut diterbitkan oleh lembaga pemerintah yang berwenang. Dengan demikian, informasi yang keliru tersebut kami luruskan, serta tidaklah perlu muncul keresahan di kalangan civitas akademika.

Menurutnya, UKB telah menyelenggarakan proses pendidikan sesuai peraturan yang berlaku, dengan staf pengajar yang kompeten, oleh karena itu, para alumni UKB telah diterima bekerja di berbagai instansi pemerintah dan swasta. Proses yang baik ini akan terus dipertahankan dan dikembangkan oleh UKB.

“Secara jujur, dapat pula kami sampaikan, bahwa, UKB dalam mengembangkan kiprahnya, memang pernah mendapat musibah. UKB pernah ditawarkan oleh pilhak tertentu untuk alih kelola satu Prodi, serta pendirian enam program studi baru. Izinnya “diterbitkan”oleh pihak berwenang. Namun setelah Izinnya diterima melalui LLDIKTI Wilayah II, lebih kurang satu bulan, UKB diberitahu LLDIKII Wilavah II bahwa izin tersebut belum boleh digunakan, karena sedang diverifikasi keabsahannya dan ternyata izin tersebut memang bermasalah,” tegasnya.

Ketujuh Prodi tersebut adalah Doktor S3 Kesehatan Masyarakat, Doktor S3 Ilmu Manajemen, Magister S2 Administrasi Rumah Sakit, Magister S2 Manajemen, Studi Pendidikan Profesi Apoteker, Studi Strata 1 Ilmu Komunikasi dan Studi D3 Rekam Medis dan Informasi.

Tujuh Prodi yang izinnya bermasalah sebagaimana beredar di berbagai pemberitaan berjumlah delapan Prodi tersebut tidak pernah operasional. UKB tidak menerima mahasiswa untuk tujuh Prodi tersebut. Ada satu Prodi yang dimaksud dalam berita delapan Prodi yaitu Profesi Ners memang sudah Operasional dan mempunyai Izin yang sah dan sudah terakreditasi Baik.

Sementara itu, Kuasa Hukum UKB Dr Darmadi Djufri, SH, MH didampingi M Aminuddin, SH, MH telah melakukan upaya hukum atas hal yang dinilai ini mencemarkan nama baik UKB.

“Oleh karena UKB merasa telah dirugikan oleh pihak tertentu yang menawarkan alih kelola dan pendirian tujuh Prodi bermasalah, maka UKB telah melaporkan masalah tersebut ke Polda Metro Jaya, dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/1781/1V/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 07 April2022. Saat ini, laporan UKB sedang diperiksa oleh penyidik,” pungkasnya.

Dikatakannya, agar ini tidak berkembang ke masyarakat tentang hal yang tidak benar maka pihak UKB menggelar konferensi pers.

“Ibu Rektor UKB disini menjelaskan dan mengklarifikasi, apa yang dilaporkan tidak benar. Karena ibu Rektor tidak memiliki kewenangan mengeluarkan SK. Dan kami tegaskan Bu Rektor adalah korban. Tidak ada halangan bagi masyarakat untuk belajar dan sah tempat kuliah. Untuk para alumni tidak ada keraguan menggunakan ijazah yang dikeluarkan UKB. Langkah yang ditempuh Bu Rektor membawa terkait laporan palsu ini ke ranah hukum,” urainya.

print
Sebelumnya

Pj Walikota Ratu Dewa Tinjau Langsung Infrastruktur Kota Palembang

Babak Kualifikiasi Piala Dunia 2026 Batal Digelar di GSJ

Berikut