****
beritasebelas.id, Palembang – Penipuan arisan online kembali terjadi, kali ini yang menjadi korban Era Yunita (27) warga Desa Tanjung Karang, Kecamatan Babat Supat, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).
Tak terima mengalami kerugian hingga ratusan juta oleh bandar arisan online berinisial ES, Era didampingi kuasa hukumnya M Aminuddin melaporkan sang bandar ke SPKT Polda Sumsel.
“Klien kami mengalami kerugian Rp 377 juta. Uang ini sudah masuk ke rekening terlapor,” ungkap Aminuddin selaku kuasa hukum Era, saat ditemui usai membuat laporan bersama kliennya, Kamis (22/9).
Dikatakan Aminuddin bahwa, kejadian tersebut terjadi pada 7 Juni 2022 sekitar pukul 07.48 WIB di dikediaman kliennya.
“Dari pengakuan klien kami bahwa ia mentransfer uang tanpa bertemu dengan terlapor untuk arisan online,” katanya.
Sebelumnya Aminuddin mengungkap, bahwa terlapor memiliki niat baik untuk mengembalikan uang kliennya dalam dua bulan terakhir ini dengan cara mengansur. Namun, hal itu belum dilakukan hingga saat ini.
“Oleh karena itu klien kami memutuskan untuk menempuh jalur hukum,” katanya.
Lanjutnya, dalam arisan online ini terlapor juga menjanjikan keuntungan 40 persen dari dana yang disetorkan.
“Dari iming-iming itulah kalian kami mau ikut. Namun, faktanya ketika arisan sudah berjalan tidak sesuai dengan kenyataan, klien kami malah ditipu, janji memberi keuntungan hanya sekedar janji,” tambahnya.
Lebih lanjut ia mengungkapkan bahwa, tak hanya kliennya, beberapa orang anggota arisan lainnya juga menjadi korban.
“Tidak hanya klien kami tapi ada korban lainnya, tapi baru klien kami melaporkannya ke polisi,” jelasnya.
Sementara itu, korban Era mengatakan, bahwa uang tersebut merupakan modal pribadi.
“Uang itu milik saya pribadi, saya mentransfer ke terlapor hingga 20 kali, dan untuk transfer sendiri bermacam-macam nominal hingga total Rp 377 juta,” katanya.
Era berharap, pelaku arisan online bisa segera tertangkap.
“Saya berharap dengan adanya laporan ini
masalah ini cepat selesai dan pelaku bisa segera tertangkap,”tutupnya. (*)